Tragedi Kanjuruhan
Polisi Menahan Dirut PT LIB dan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Usai Pemeriksaan Lanjutan
Polisi telah menahan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Senin (24/10/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA SELATAN - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kini telah ditahan polisi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur.
Kabar ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).
Dedi meyebutkan enam tersangka itu ialah AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel).
Lalu SS selaku security officer, BSA selaku Samapta Polres Malang, dan WS selaku Kabag Ops Polres Malang.
Terakhir H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur.
Dedi menambahkan, keenam tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.
"Keenam-enamnya statusnya tahanan," ujar eks Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.
Sebelum ditahan, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu menjalani pemeriksaan.
Dedi menuturkan, terkait pertimbangan teknis, penyidik akhirnya menahan para tersangka.
"Ya itu teknis penyidikan. Kalau misalnya hal-hal itu berkaitan dengan teknis penyidik," kata Dedi.
Adapun 93 saksi sudah dimintai keterangan atas tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Sebanyak 11 saksi ahli pun telah dimintai keterangan dari investigasi itu.
Mereka terdiri dari satu saksi ahli pidana, 8 dari kedokteran, dan 2 ahli dari laboratorium forensik.
"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja," kata Dedi.