Tragedi Kanjuruhan
Polisi Menahan Dirut PT LIB dan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Usai Pemeriksaan Lanjutan
Polisi telah menahan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Senin (24/10/2022).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
Surya Malang/Purwanto
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim, mulai 24 Oktober 2022. Keterangan foto: (ilustrasi) Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, menyerbu ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah Arema kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Tindakan ini berujung kepada kericuhan yang menyebabkan 134 orang meninggal dunia.
Polri juga melakukan penyelidikan internal, atau memeriksa anggota mereka sendiri.
"Sebanyak 31 personel diperiksa, dan dengan ditemukan bukti yang cukup 20 orang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama Polres Malang 4 personel terdiri dari AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS," kata Kapolri.
Pelanggar dari perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AQ dan AKP D
"Atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) 3 personel, AKP H, AKP WS, Aiptu BP. Dan personel yang menembakan gas air mata dalam stadion sebanyak 11 personel," kata Listyo Sigit Prabowo.
(m31)