Tragedi Kanjuruhan

Polisi Menahan Dirut PT LIB dan 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Usai Pemeriksaan Lanjutan

Polisi telah menahan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, setelah mereka menjalani pemeriksaan pada Senin (24/10/2022).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: AC Pinkan Ulaan
Surya Malang/Purwanto
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim, mulai 24 Oktober 2022. Keterangan foto: (ilustrasi) Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, menyerbu ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah Arema kalah 2-3 dari Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Tindakan ini berujung kepada kericuhan yang menyebabkan 134 orang meninggal dunia. 

Kesalahan AH lainnya adalah Mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang ada.

"Kemudian terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000," ujar Listyo Sigit.

Meninggalkan pintu

Tersangka ketiga adalah SS yang menjabat sebagai security officer pertandingan.

Dia disebutkan tidak membuat penilaian risiko padahal salah satu tanggung jawabnya adalah membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan

Selain itu SS, kata Kapolri, memerintahkan steward untuk untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

"Di mana steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. (pintu) Ditinggal dalam kondisi pintu dibuka masih separuh," kata Listyo Sigit.

Gas air mata

Tersangka keempat adalah seorang polisi, yakni Kompol Wahyu SS selaku Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, karena tidak melarang dan mencegah penggunaan gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata saat melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata dengan tidak memriksa perlengkapan yang dibawa anggota," kata Listyo Sigit.

Tersangka kelima juga seorang polisi, yakni H yang merupakan Deputi 3 Brimob Batalyon A Polda Jawa Timur (Jatim), karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

Selanjutnya tersangka keenam adalah TSA, anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Samapta Polres Malang. Kesalahannya adalah memerintahkan anggota menembakan gas air mata.

Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan tak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, karena penyidikan terus berlangsung.

Sampai saat ini, untuk penangan kasus pidana Tragedi Kanjuruhan, tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari 26 anggota Polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi di luar stadion, dan 5 korban.

Penyidikan internal

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved