SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 4 November 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polrestro Bekasi Kota
Ilustrasi - Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi bulan November 2022 oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali memberikan layanan SIM Keliling Kota Bekasi, hari Jumat (4/11/2022) ini.

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari sejak hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi yang berbeda.

Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi lewat layanan SIM Keliling Kota Bekasi.

Caranya yaitu dengan mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota.

Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

BERITA VIDEO: KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI, SEJUMLAH PETUGAS LAKUKAN PROSES EVAKUASI TIANG TELEKOMUNIKASI

Berikut enam lokasi layanan mobil SIM Keliling Kota Bekasi :

- Senin di Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

- Selasa di Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

- Rabu di Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

- Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

- Jumat di Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

- Sabtu di Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani Kav. 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Naik Angkot Hadiri Sidang Mediasi, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati Malah Saya Digugat Cerai

Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi, karena Melanggar Syariat Islam

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)


Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved