Penembakan Brigadir J
Sidang Bharada E Hari Ini Bakal Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, 12 Saksi Dihadirkan
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, 12 orang saksi akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022) hari ini akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dalam perkara itu, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa akan digabungkan saat persidangan, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, 12 orang saksi akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini.
Mereka berada di lingkup Ferdy Sambo, mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga driver.
Ada saksi lainnya, yakni petugas swab sampai driver ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua.
LIVE: SIDANG LANJUTAN BHARADA E DENGAN AGENDA PEMERIKSAAN 12 SAKSI, KELUARGA BRIGADIR J JADI SAKSI
Berikut 12 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari Senin (7/11/2022) ini:
1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung (Biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (Freelance di Biropaminal)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)
Baca juga: Tim SAR Gabungan Turun Tangan Cari Balita yang Dikabarkan Hilang di Kali Tambun Bekasi
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin, 7 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Sementara itu, Ronny menghormati keputusan majelis hakim terkait yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Ricky dan Kuat.
"Kami berharap sidang berikut akan dipisah, mengingat klien kami JC (justice collaborator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," kata dia.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," sambungnya.
Ronny memastikan, Richard sudah siap apapun situasi dalam persidangan.
"Nanti kami mohonkan besok (hari ini) ke majelis hakim (agar sidang Bharada E bisa berjalan seperti biasa tanpa digabung dengan terdakwa lainnya)," ujar dia.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin, 7 November 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Senin, 7 November 2022, di Carrefour Harapan Indah, Ini Syaratnya
Sungkem Ortu Brigadir J
Sebelumnya dikabarkan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terlihat berlutut atau sungkem di hadapan Ayah dan Ibunda Brigadir J.
Momen tersebut terjadi saat kedua orangtua Brigadir J bersama kuasa hukum hadir dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Kedua orangtua Brigadir J dan para kuasa hukum itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi persidangan, Bharada E yang mulanya sedang duduk di sebelah kuasa hukum langsung bangun dari tempat duduknya setelah melihat orangtua Brigadir J masuk ruang sidang.
Terlihat Bharada E langsung mengulurkan tangannya untuk bersalaman dengan kedua orangtua Brigadir J.
Baca juga: Berkat Laporan Warga Mustikajaya, Polisi Cegah Tawuran Remaja dan Tangkap 11 Remaja Bersenjata Tajam
Baca juga: Tragis, Remaja Bikin Video Hadang Truk Tewas Terlindas Truk
Tak cukup di situ, Bharada E langsung menundukkan kepala di hadapan orangtua Brigadir J seakan menunjukkan gesture permohonan maaf.
Merespons hal tersebut, ayahanda Brigadir J yakni Samuel Hutabarat terlihat mengusap kepala Bharada E sambil menunjukkan gesture mengangguk.
Tak terdengar apa yang disampaikan oleh Bharada E di hadapan orangtua Brigadir J.
Selepas bersimpuh di hadapan orang tua Brigadir J, Bharada E langsung duduk kembali di samping kuasa hukum dan terpantau raut wajah Bharada E menahan tangis.
Setelah itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dan langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi.
Adapun saksi yang pertama dimintai keterangannya yakni Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan hadir langsung dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: BREAKING NEWS: Perempuan Bawa Pistol Terobos Istana Negara
Baca juga: Komandan Paspampres: Perempuan Berpistol Tidak Terobos Istana tapi Todong Anggota Paspampres
Adapun sidang yang digelar Selasa (25/10/2022) ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang notabene nya merupakan keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak menyebut, setidaknya ada 12 orang termasuk dirinya yang sudah siap sebagai saksi dan menjalani persidangan hari ini.
"Siap (menjalani persidangan pemeriksaan, red)," singkat Kamaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Dirinya menyatakan, nantinya anggota keluarga Brigadir J akan menyampaikan beberapa hal dalam persidangan.
Itu termasuk soal apa yang mereka ketahui perihal insiden penembakan yang terjadi terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Hanya saja, Kamaruddin Simanjuntak enggan membeberkan lebih jelas poin per-poin yang akan disampaikan oleh para saksi itu termasuk ayah hingga kekasih Brigadir J.
Baca juga: PT LIB Beri Opsi 3 Tanggal untuk Memulai kembali Liga 1, Paling Lambat 2 Desember 2022
Baca juga: Altlet Porprov XIV Jawa Barat Asal Karawang Cabang Olahraga Dayung Raih Medali Emas
"Ya dari keluarga memberikan kesaksian sesuai apa yang didengar apa yang dialami. Sesuai yang mereka alami saja," tukas Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, rencananya sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kamaruddin Simanjuntak memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.
Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Adapun saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022) diantaranya adalah: Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak,
Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ungkapan Penyesalan
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/17/2022).
Sidang perdana yang dijalani Bharada E tersebut, soal kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J, pada 8 juli 2022 lalu.
Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya itu.
Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya.
Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.
Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J.
"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos."
"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan.
Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J.
"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.
Baca juga: Pemkab Bekasi Bentuk Satgas Ajak Polisi Razia Penjualan Obat Sirup Anak ke Apotek dan Toko Swalayan
Baca juga: Stok Vaksin Covid-19 di Karawang Kembali Tersedia, Berikut Dua Lokasi Sentra Pelayanan Vaksinasi
"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya.Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."
Baca juga: Justin Hubner Ingin Dilatih Shin Tae-yong, dan Bawa Timnas Indonesia U-20 Sukses di Piala Dunia U-20
Baca juga: Ivar Jenner Ungkapkan Sejumlah Alasan ingin Menjadi Pemain Timnas Indonesia
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan.
Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.
Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana.
Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam.
Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/Milani Resti Dilanggi)