Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Bentuk Satgas Ajak Polisi Razia Penjualan Obat Sirup Anak ke Apotek dan Toko Swalayan

Dani menambahkan, Pemkab Bekasi telah meminta apotek memberikan informasi untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Bakal melakukan monitoring ke apotek dan swalayan untuk memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup obat cair/sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). KETERANGAN FOTO : Puskesmas Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, telah menghentikan pemberian resep obat berjenis sirup terhitung sejak Kamis (20/10/2022) ini. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Bakal melakukan monitoring ke apotek dan swalayan untuk memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup obat cair/sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan monitoring dilakukan setelah setelah adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan tentang sejumlah obat sirup anak yang untuk sementara dilarang dikonsumsi. 

Selain memberikan surat edaran menindaklanjuti edaran Kementrian Kesehatan RI, Pemkab Bekasi juga telah membentuk tim untuk memonitoring dan melakukan penarikan jika masih ada yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut.

"Kami sudah membentuk taspos (satgas) di Dinas Kesehatan bersama Urusan Kesehatan Polres Metro Bekasi untuk melakukan pemantauan atau monitoring ke apotek dan toko-toko swalayan yang menjual obat-obatan tersebut. Dari Kemenkes itu memang ada beberapa obat sirup tidak diperbolehkan jadi kami mengimbau ditarik dulu dari penjualan," kata Dani Ramdan saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

BERITA VIDEO : PUSKESMAS BINTARA SIAPKAN OBAT PUYER BUAT ANAK-ANAK

Sebegai bentuk edukasi ke masyarakat, Dani menambahkan, Pemkab Bekasi telah meminta apotek memberikan informasi untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang.

Serta Dani juga meminta para kepala desa untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

"Masyarakat kita himbau untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan tersebut sampai ada pengumuman lebih lanjut dari pemerintah," tuturnya.

Selain itu, masyarakat juga dianjurkan kembali pada kearifan lokal dengan mengkonsumsi obat herbal serta diminta untuk menghindari mengkonsumsi obat-obatan yang dijual bebas di pasaran atau tanpa resep dokter. 

"Lebih baik manfaatkan kearifan lokal, obat-obatan herbal. Kalau masih bisa tangani untuk anak-anak gunakan itu (obat herbal) tetapi kalau harus minum obat sebaiknya harus dengan resep dokter, jangan beli obat di warung," kata Dani. 

Puskesmas Telagamurni hentikan penjualan obat cair

Puskesmas Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, telah menghentikan pemberian resep obat berjenis sirup terhitung sejak Kamis (20/10/2022) ini.

dr Lenny selaku dokter umum yang bertugas di Puskesmas Telaga Murni mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Kami sudah terima surat edarannya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, sesuai dengan edaran, kami sudah tidak lagi memberikan resep obat sirup, semua obat sirup, karena di edaran itu dituliskan tak hanya paracetamol sirup, tapi semua obat sirup agar tidak diresepkan," kata Lenni saat dikonfirmasi.

Untuk sementara, pihaknya hanya akan memberikan obat tablet kepada pasien dari semua golongan umur, baik anak-anak hingga lansia, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved