Berita Bekasi

Pemkab Bekasi Bentuk Satgas Ajak Polisi Razia Penjualan Obat Sirup Anak ke Apotek dan Toko Swalayan

Dani menambahkan, Pemkab Bekasi telah meminta apotek memberikan informasi untuk tidak menjual obat sirup yang dilarang.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Bakal melakukan monitoring ke apotek dan swalayan untuk memastikan tak ada lagi penjualan obat sirup obat cair/sirup yang beresiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). KETERANGAN FOTO : Puskesmas Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, telah menghentikan pemberian resep obat berjenis sirup terhitung sejak Kamis (20/10/2022) ini. 

"Iya tidak hanya untuk anak-anak, karena di edaran semua obat sirup. Sehingga tidak terbatas hanya untuk anak-anak saja, dewasa juga. Kami alihkan ke obat tablet, kalau untuk anak-anak kan dosis obanya disesuaikan sama berat badannya, bisa kami bikin puyer, bisa setengah atau seperempat," ucapnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Arwiyah (41) mengatakan kebijakan tersebut dinilainya sangat menyulitkan dikarenakan anaknya yang masih balita enggan meminum obat tablet.

"Ya namanya anak-anak kan kalau minum obat sirup ada manis-manisnya senang. Kalau tablet kan digerus rasanya pahit, enggak enak buat anak-anak," kata Arwiyah.

Namun demikian, ia bisa menerima kebijakan itu, dikarenakan saat ini pemerintah masih melakukan penelitian terkait gangguan ginjal akut.

"Saya tahu sih sekarang lagi ada penyakit gangguan ginjal akut dari baca-baca berita, semoga bisa cepat selesai masalahnya," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved