Berita Kesehatan

Bukan Cuma Tiga, BPOM Sebut Ada Dua Lagi Perusahaan Pelanggar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Sebelumnya tiga perusahaan telah dicabut izinnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal segera mengumumkan dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik atau CPOB, khususnya pada obat sirup.

"Jadi akan kami infokan, press conference tambahan industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan, ada tambahan, dua ya," kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito di gedung DPR RI, Selasa (9/11/2022).

Sebelumnya, telah ada tiga perusahaan farmasi yang terseret kasus serupa yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Tiga ya, dan besok (hari ini) akan ada lagi tambahan, dua lagi ya," imbuh perempuan berhijab ini.

BPOM RI juga telah mencabut izin edar obat sirup dari (tiga) industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BERITA VIDEO: APOTEK DI BEKASI TAK LAGI JUAL OBAT SIRUP MENYUSUL INTRUKSI KEMENKES

Didapati dalam kegiatan produksinya, ketiga perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis keterangan BPOM, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 9 November 2022, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 9 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Terancam Pidana 10 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. 

Kedua perusahaan disebut telah memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Di lokasi kedua tersebut didapati adanya bahan baku pelarut EG produk jadi, serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan kegiatan produk obat sirup mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022). 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.

Penny Kusumastuti Lukito pun menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 9 November 2022 di Metropolitan Mall Bekasi, Sampai Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Cuaca Karawang, Rabu 9 November 2022, Pagi Cerah, Siang Hingga Malam Hujan, Awas Angin Kencang

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved