Berita Kesehatan

Bukan Cuma Tiga, BPOM Sebut Ada Dua Lagi Perusahaan Pelanggar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup

Sebelumnya tiga perusahaan telah dicabut izinnya oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito. 

Kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana. 

Karena, kedua industri farmasi ini telah memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar, serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.

"Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Penny Kusumastuti Lukito.

Selain itu, Penny Kusumastuti Lukito menyebutkan bahwa jika terbukti berkaitan dengan kasus kematian yang terjadi, maka ada ancaman hukum lainnya. 

Lebih lanjut, BPOM juga mencabut sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi milik Yarindo Farmatama dan Universal Pharmaceutical Industry. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT BFI Finance Karawang Tbk Butuh Team Leader dan Surveyor

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Sinar Sosro Tawarkan Berbagai Posisi, Simak Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Sertifikat CPOB merupakan dokumen bukti sah bahwa industri farmasi telah memenuhi persyaratan dalam membuat satu jenis obat.

Pencabutan itu, kata Penny Kusumastuti Lukito, akan dilakukan BPOM bersama dengan Bareskrim Polri usai melakukan operasi bersama sejak Senin 24 Oktober 2022. 

Upaya yang telah dilakukan merupakan respons cepat BPOM sehubungan dengan kasus gagal ginjal yang diduga berkaitan dengan cairan EG dan DEG. BPOM.

Pihaknya pun telah melakukan rangkaian kegiatan, mulai dari pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan untuk mengantisipasi berbagai hal.

Bareskrim Investigasi Kelalaian BPOM 

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Bareskrim Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan adanya kelalaian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Baca juga: Setelah 76 Kali Beraksi, Spesialis Maling Motor Diringkus Polisi

Baca juga: Tinjau Gudang Beras dan Penggilingan Gabah di Karawang, Mentan Pastikan Stok Aman hingga Akhir Tahun

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini. 

"Tapi nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (4/11/2022). 

Tak hanya BPOM, kata Pipit, pihaknya juga bakal mendalami semua dugaan pelanggaran tindak pidana yang terkait kasus tersebut.

"Ya bukan hanya BPOM pasti semuanya kan ya mulai bukan hanya obat tapi kan bahan baku, importasinya ya kan apalagi pengawasan itu juga harus," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved