Berita Karawang

Buruh Usulkan Kenaikan 13 Persen, Disnaker Kabupaten Karawang Belum Mau Komentar Soal UMR 2023

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Ilustrasi - Unjuk rasa buruh di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022) menuntut menaikkan upah minimum 2023 sampai 25 persen. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang belum mau berkomentar soal Upah Minimum Regional (UMR) pekerja untuk 2023.

Sebab, belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jangan tanya soal UMR ya, belum bisa kasih penjelasan soal itu," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, pada Rabu (9/11/2022) ini.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.

Tuntutan itu masih sangat jauh jika dinilai pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan biaya hidup, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) hingga inflasi yang terjadi.

BERITA VIDEO: RATUSAN MASSA ALIANSI BURUH KARAWANG DEMO TOLAK KENAIKAN BBM DI KANTOR BUPATI DAN DPRD

"Kami menuntut kenaikan 13 persen untuk UMR 2023. Nanti kita lakukan aksi di Karawang, kalau daerah lain sudah ada yang mulai," kata Ferri.

Dia juga meminta agar penghitungan kenaikan upah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.

Sebab, dalam PP itu penghitungan upah hanya melihat dari inflasi saja. Tidak melihat faktor lain seperti pada PP nomor 76 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Dalam PP 76 itu penghitungan upah menghitung juga tentang kenaikan biaya hidup dan pertimbangan kondisi perekonomian," jelas dia.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Zikir dan Tabur Bunga Digelar di Makam Pahlawan Nasional KH. Noer Alie

Baca juga: Kalah Praperadilan, Polisi Pastikan Penyelidikan Kasus Penganiayaan Wartawan Karawang Berlanjut

Aksi Demo Buruh

Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh dari beberapa aliansi serikat pekerja menggelar aksi demo di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022).

Kedatangan para buruh ke Kantor Disnasker Kota Bekasi tersebut untuk meminta adanya kenaikan upah 2023.

Koordinator Satgassus Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Supriyanto mengatakan dari para buruh telah mengeluarkan rekomendasi terkait kenaikan upah 2023, dimana rekomendasi yang diberikan buruh yaitu sebesar 13 persen.

"Kami aliansi buruh Bekasi sengaja meminta kepada Kadis untuk hari ini hadir dalam perundingan upah di tahun 2023 agar mengeluarkan angka sekurang-kurangnya 13 persen," kata Supriyanto, Selasa (8/11/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved