Berita Karawang

Buruh Usulkan Kenaikan 13 Persen, Disnaker Kabupaten Karawang Belum Mau Komentar Soal UMR 2023

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Joko Supriyanto
Ilustrasi - Unjuk rasa buruh di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Selasa (8/11/2022) menuntut menaikkan upah minimum 2023 sampai 25 persen. 

Menurut Supriyanto, kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen ini karena ada beberapa kebijakan pemerintah yang sangat memberatkan para buruh.

BERITA VIDEO: RATUSAN BURUH UNJUK RASA DI KANTOR BUPATI KARAWANG, MINTA KENAIKAN UPAH SEBESAR 10 PERSEN

Salah satunya yaitu terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Hal itulah yang mendasari terjadinya tuntutan kenaikan upah 2023.

"Karena kenaikan BBM sehingga kami meminta Disnaker menaikkan upah berdasarkan kenaikan BBM dan tiga tahun kami tidak naik upah karena dampak pandemi kemarin," katanya.

Terkait rekomendasi kenaikan upah 2023 yang diajukan oleh Buruh Bekasi sebesar 13 persen itu, secara nominal menurut Supriyanto belum sebanding, jika melihat kesulitan para buruh beberapa tahun terakhir ini.

Pembahasan Upah Tak Berjalan Baik
Diakui oleh Supriyanto, selama ini pembahasan terkait masalah upah 2023 tidak berjalan dengan baik.

Baca juga: Besok Berangkat Umroh, Bupati Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Gugatan Cerai

Baca juga: Dedi Mulyadi Kembali Tak Hadiri Sidang Cerai, Anne Ratna Mustika Tutup Ruang Perdamaian

Para buruh menuding bahwa Disnaker Kota Bekasi tidak menginginkan adanya kenaikan upah 2023.

Hal ini disebabkan karena Kadisnaker Kota Bekasi tak pernah hadir dalam rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi.

"Artinya ada indikasi mereka tidak mau menaikkan upah 2023. Kenapa, karena tiga kali pertemuan dengan Depeko, Kadisnaker tidak pernah hadir," ujarnya.

Oleh karena itu, Supriyanto menegaskan bahwa hingga kini pembahasan terkait upah 2023 belum berjalan dengan baik, bahkan belum ada angka-angka yang disetujui bersama sebagai rekomendasi kenaikan upah 2023.

Sikap dari Disnaker Kota Bekasi itulah yang sangat disayangkannya.

"Jangankan ke angka, membahas tentang bagaimana kerangka upah itu sendiri utk 2023 itu tidak bisa. Karena kadis sendiri sebagai kepala dewan pengupahan kota itu tidak pernah hadir," ucapnya.

Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Box Ekspedisi Terguling di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi, Begini Kronologinya

Baca juga: Gerhana Bulan Total Terjadi Selasa Ini, Perhatikan Daftar Waktu dan Wilayah untuk Mengamatinya

Pembahasan masih Berlangsung

Sementara itu, sebelumnya sempat diberitakan bahwa proses penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi untuk tahun 2023 hingga kini masih terus berlangsung, bahkan pembahasan-pembahasan pun masih terus dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved