Berita Kriminal

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Milyar

Selain hukuman kurungan 10 tahun, Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan ini juga dihukum membayar denda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa kasus penipuan investasi bodong modus binary option Binomo, Indra Kenz, saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz  pada sidang putusan, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan ini juga dihukum membayar denda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) tersebut dengan tuntutan 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

BERITA VIDEO: INDRA KENZ MINTA MAAF, BERHARAP MASYARAKAT BISA BELAJAR DARI DIRINYA?

Selain tuntutan 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," terang Prima Yoga.

Baca juga: Paket Set Top Box Diganti Sabun Colek, Polisi Buru Penjual yang Tipu Puluhan Pembeli

Baca juga: Bawaslu Karawang Jalin MoU Seluruh Perguruan Tinggi guna Awasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang membratkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.”

“Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU dalam perkara ini untuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk memutuskan, dan menyatakan terdakwa secara sah bersalah sesuai dakwaan.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT Isuzu Astra Motor Indonesia Butuh 15 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT KAI Properti Manajemen Buka Lowongan untuk Staf Ahli Perpajakan

Atas putusan Majesli Hakim Pengadilan Negeri Tangerang ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved