Berita Kriminal

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Milyar

Selain hukuman kurungan 10 tahun, Indra Kenz yang dijuluki Crazy Rich Medan ini juga dihukum membayar denda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Terdakwa kasus penipuan investasi bodong modus binary option Binomo, Indra Kenz, saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). 

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved