Berita Karawang

Cegah Aksi Kekerasan di Sekolah, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi Anti Bullying Akhir November 2022

Jadi kalau nanti ada siswa sekolah merasa dibully. Bingung curhat ke guru engga didenger ke teman apalagi bisa lapor ke aplikasi itu

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersam istri Atalia Praratya Kamil melaksanakan Sarling (Siaran Keliling) Jawa Barat di SMAN 5 Kabupaten Karawang, pada Rabu (16/11/2022). 

Ridwan Kamil mengomentari unggahan itu dan menegaskan hal tersebut tak diperkenankan dilakukan oleh pihak sekolah negeri mana pun.

Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Semua anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara.

Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur'.

Bahkan Ridwan Kamil secara khusus meminta Kadisdik Jawa Barat untuk menelusuri kasus tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah akan dijatuhi sanksi.

Meski dikomentari secara keras oleh Ridwan Kamil, Abdul Ekhsan Sumino Ketua Umum Forum Komunikasi Komite Sekolah Kota Bekasi mengatakan penarikan sumbangan telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur.

Sumbangan sekolah yang bersumber dari orang tua murid, dikatakannya tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

"Bahwa kami sangat memahami dan itu keluarnya Pergub 97 itu diterapkan di sekolah muncul pertanyaan. Itu wajar, pada intinya komite sekolah itu harus melaksanakan kegiatan sesuai payung hukum yang ada dan mekanisme untuk melakukan fungsi tugas komite," kata Abdul di lokasi.

Pergub 44 yang telah direvisi tersebut berisi mengenai tugas pokok komite sekolah dalam rangka membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah.

Terdapat sejumlah perubahan dalam Pergub Nomor 44 di antaranya tercantum pada pasal 3 di mana disisipkan ayat 1a sebagai tambahan, yakni tugas Komite Sekolah dalam menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, meliputi menghimpun, mengelola, melaporkan, dan mempertanggungjawabkannya.

Adanya penggalangan dana didasari pada sejauah mana pemerintah provinsi mampu menganggarkan kegiatan pendidikan di setiap sekolah yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) sekolah.

"Secara singkat adalah, komite harus memahami betul RKA sekolah, sehingga disitu akan kelihatan kegiatan mana yang dibiayain pemerintah melalui BOS dan yang belum terbiayai oleh pemerintah," ucapnya.

Dalam hal ini, Forum Komunikasi Komite Sekolah dikatakannya diperbolehkan untuk menarik sumbangan dengan semangat meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

Tertuang dalam ayat 1 huruf b, yaitu menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya, yakni dari orang tua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri, maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.

"Tentunya (kualitas) sekolah di Provinsi Jabar ini sama, namun ikhtiar masing-masing sekolah untuk mempertahankan meningkatkan prestasi tidak bisa sama. Jadi pada intinya sekolahan untuk tetap mempertahankan prestasi, ini dibutuhkan sumbangsih dan itu diizinkan oleh undang-undang dan peraturan yang ada," ujar Abdul.

Meski demikian, Abdul menjelaskan besaran sumbangan tak mutlak harus dibayarkan oleh orang tua.

Selain itu, harus dibicarakan kepada masing-masing orang tua murid melalui musyawarah.

"Namanya sumbangan, berarti dimusyawarahkan. Hasil musyawarah disepakati, yang sanggup menyumbang silahkan, yang tidak sanggup karena keadaan, itu juga tidak boleh diwajibkan mengikuti sumbangan," katanya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved