Berita Pilkada
KPU Karawang Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Bebas dari Unsur Parpol, Berikut Cara Mendaftarnya
melalui aplikasi SIAKBA, para calon PPK dan PPS yang ingin mendaftar diwajibkan mengisi data pribadi melalui aplikasi tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) bebas dari unsur partai politik (parpol).
Pasalnya, anggota partai politik bukan menjadi syarat utama bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri menjadi petugas PPK maupun PPS pada Pemilu 2024 ini.
"Ditambah memang aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc --red)
sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Aplikasi terlihat jelas identitas yang masuk anggota parpol," kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Karawang, Ikmal Maulana, pada Selasa (22/11/2022).
Dia menjelaskan, melalui aplikasi SIAKBA, para calon PPK dan PPS yang ingin mendaftar diwajibkan mengisi data pribadi melalui aplikasi tersebut.
BERITA VIDEO : MANTAN WABUP KARAWANG BATAL BIKIN KTA PARTAI GERINDRA
Mulai dari nama, tanggal lahir, riwayat pendidikan, dan beberapa hal lain yang disyaratkan.
“Pada saat mendaftar dan menyerahkan berkas, sistem otomatis mendeteksi yang bersangkutan (pendaftar) masuk ke dalam SIPOL atau tidak,” jelasnya.
Artinya, dia menegaskan dalam perekrutan PPK, anggota parpol tidak memiliki celah untuk menjadi petugas pada tahapan pemilu saat ini.
Baca juga: KPU Karawang Buka Seleksi Anggota PPK dan PPS, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
Selain dari aplikasi SIPOL juga akan dilakukan pendeteksian dini untuk mencegah adanya petugas yang ternyata anggota salah satu partai politik.
“Sejauh ini belum ada yang kita temukan ada peserta yang terdeteksi dalam SIPOL, nanti juga ada upaya verifikasi lainnya secara di lapangan," ucap Ikmal.
Jika aplikasi mendeteksi yang mendaftar tercatat sebagai anggota parpol, kata Ikmal, peserta masih diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Sebab, khawatir identitas calon peserta juga dicatut partai dalam SIPOL.
“Kalau ada peserta yang terdeksi di SIPOL, kita akan melakukan klarifikasi melalui portal infopemilu.kpu.go.id. Prosedur klarifikasi melalui ketentuan mengundang yang bersangkutan dan menghadirkan partai yang tertaut dalam SIPOL,” ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS).
Puluhan orang dibutuhkan sebagai PPK dan PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Karawang, Ikmal Maulana menuturkan, pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pengumuman pendaftaran calon anggota mulai dibuka 20 November 2022 sampai 29 November 2022 untuk PPK.
Sementara untuk PPS penerimaan pendaftaran akan berlangsung 18-27 November 2022.
"Hari ini masih tahap pendaftaran dan sudah ada 100 lebih pendaftar, baik PPK maupun PPS," kata Ikmal, pada Selasa (22/11/2022).
Ia menjelaskan ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi pendaftar untuk mencalonkan diri sebagai PPK dan PPS.
Salah satu syaratnya yakni minimal usia 17 tahun yang ditunjukan dengan bukti fotokopi KTP elektronik dari pendaftaran yang bersangkutan.
"Pendaftar harus melengkapi berkas dokumen surat pernyataan memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Adapun batas jenjang pendidikan yang dipatok sebagai PPK yakni berpendidikan paling rendah SMA dan sederajat," jelasnya.
Dijelaskannya, syarat lainnya ialah pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Adapun pihaknya membutuhkan sebanyak 150 anggota PPK untuk tersebar di kecamatan-kecamatan Kabupaten Karawang, dengan sebanyak 5 orang tiap kecamatan.
Sedangkan untuk PPS dibutuhkan 3 anggota dari satu desa.
"Lama kerja kurang lebih selama 15 bulan sampai dengan Pemilu 2024, tapi kalau misalnya nanti ada ketentuan lain dari KPU RI lanjut sampai Pilkada Serentak atau tidak kita mengikuti saja sesuai juknis KPU RI," katanya.
Dia menerangkan, untuk tugas kerja PPK melaksanakan pekerjaan teknis pemilu di tingkat kecamatan, misalnya sosialisasi ditingkat kecamatan.
Kemudian menyiapkan alat kelengkapan kepemiluan, sampai dengan konsolidasi di tingkat kecamatan.
"Begitupun PPS tugasnya membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu di tingkat desa atau kelurahan," tambahnya.
Untuk cara pendaftarannya yakni mengakses website https://kab-karawang.kpu.go.id, https://siakba.kpu.go.id. Atau mendatangi langsung ke kantor KPU Karawang.