Berita Kriminal

Wanita Muda di Tangerang Kena Tipu Mantan Polisi, Kerugian Rp 126 Juta, Begini Modus Pelaku

RMF pun menjalankan aksinya dengan berpura-pura ingin membantu korban dengan cara akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang mantan anggota Polri. 

RMF disebut merupakan residivis dan pernah ditangkap oleh Subdit Resmob unit 4 Polda Metro Jaya, atas kasus serupa dengan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat AKBP di tahun 2021. 

"Atas perbuatannya tersebut, RMF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHP," ucapnya.

"Kini, tersangka serta beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/M28)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved