Berita Kriminal
Rizky Novyandi Achmad, Bapak yang Habisi Nyawa Anak Sendiri, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan warga ini, Rizky Novyandi Achmad menjadi tersangka pelaku tunggal.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Ichwan Chasani
Pengaruh Narkoba
Sebelumnya diberitakan, aparat Polrestro Depok terus menyelidiki motif dan pemicu yang membuat Rizky Novyandi Achmad berbuat keji terhadap anak dan istrinya.
Rizky Novyandi Achmad kini meringkuk di balik jeruji besi karena menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri.
Bukan cuma itu, pria ini juga tega hingga kalap menganiaya istrinya.
Hasil penyelidikan sementara, Rizky Novyandi Achmad nekat melakukan perbuatan biadabnya itu akibat pengaruh narkotika jenis sabu-sabu.
"Ya karena habis memakai narkoba," ujar Rizky Novyandi Achmad saat ditemui oleh wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Piala Dunia 2022: Ini 5 Tempat Nobar Piala Dunia 2022 di Kota Bekasi, Kamis 24 November 2022
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan dan Pembuang Mayat ke Kolong Tol Becakayu, Pernah Jadi Pendeta Muda
Rizky Novyandi Achmad mengakui bahwa malam sebelum kejadian dirinya mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dihadapan awak media, Rizky Novyandi Achmad mengaku dirinya gelap mata hingga berbuat tindakan keji terhadap istri dan anaknya.
"Jadi awalnya karena tidak dihargai. Jadi misalkan saya kasih penghasilan, berapa pun nilainya tidak pernah dihargai," ucapnya.
"Berapa pun yang saya kasih, berapa pun perjuangan saya, di mata dia tidak berharga gitu," lanjut Rizky.
Rizky merasa selama ini istrinya selalu acuh tak acuh dengan dirinya, bahkan harga diri saya selalu diinjak-injak.
Baca juga: Istri Dalang Pembunuhan Suami, Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Divonis 13 Tahun Penjara
"Memang kewajiban saya harus memberikan nafkah kepada istri saya, tapi setidaknya sedikit banyaknya ucapkan terimakasih gitu," tuturnya.
Rizky kini hanya bisa menyesali perbuatannya itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Depok Imran Edwin Siregar menjelaskan Rizki Noviandi Ahmad dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 yang ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap anaknya dan menganiaya istrinya yang terjadi di rumahnya di Klaster pondok Jatijajar, Jatijajar, Tapos Depok, Selasa (1/11/2022) pagi.