Berita Karawang
Masih Dibahas, Buruh Karawang Optimis Kenaikan UMK 2023 Lebih Besar dari Bekasi
Pembahasan tengah dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Menurut Ferri, kenaikan upah 13 persen tidak akan terjadi karena pembahasan pengupahan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.
PP 36 tahun 2021 penghitungan pengupahannya melihat dari inflasi saja tidak melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
"Nah gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini, " katanya.
Sementara, Wakil Ketua SPSI Karawang, Suparno , mengatakan, tidak percaya terhadap pernyataan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebab, pernyataan itu hanya untuk sekadar mencegah terjadi aksi ujuk rasa besar menjelang pengumuman UMP.
"Kalau benar ya bagus, tapi kalau melihat mekanismenya pakai PP 36 ya kami ragu," tandasnya.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang, Suratno menambahkan rekomendasi Kenaikan UMK Karawang masih di godok di dewan pengupahan.
Baca juga: Penyelidikan Histopatologi dan Toksikologi untuk Pastikan Sebab Kematian 1 Keluarga Bukan Kelaparan
Baca juga: Tunaikan Janji, Toprak Razgatlioglu Sapu Bersih Tiga Kemenangan di WSBK Mandalika 2022
"Kenaikan UMK masih menunggu UMP di tetapkan. Kemungkinan sekitar tanggal 21 November 2022, masih tentatif jadwalnya," katanya.
Disnakertrans Karawang
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang belum mau berkomentar soal Upah Minimum Regional (UMR) pekerja untuk 2023.
Pasalnya, belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemprov Jawa Barat.
"Jangan tanya soal UMR ya, belum bisa kasih penjelasan soal itu," kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, kepada awak media pada Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.
Tuntutan itu masih sangat jauh jika dinilai pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan biaya hidup, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) hingga inflasi yang terjadi.
"Kami menuntut kenaikan 13 persen untuk UMR 2023. Nanti kita lakukan aksi di Karawang, kalau daerah lain sudah ada yang mulai," kata Ferri.
Dia juga meminta agar penghitungan kenaikan upah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.
Pasalnya, dalam PP itu penghitungan upah hanya melihat dari inflasi saja. Tidak melihat faktor lain seperti pada PP nomor 76 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Dalam PP 76 itu penghitungan upah menghitung juga tentang kenaikan biaya hidup dan pertimbangan kondisi perekonomian," jelas dia.