Berita Nasional

Memuat Formulasi Penghitungan yang Berbeda, Ombudsman Soroti Dualisme Payung Hukum Penentuan UMP

Dualisme payung hukum itu disebut Roberd Na Endi Jaweng perlu dicermati oleh pemerintah karena dapat memberikan ketidakpastian hukum.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Kamis (1/12/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penentuan upah minimum hingga kini masih menjadi polemik di kalangan pekerja maupun kalangan pengusaha.

Penyebabnya adalah, adanya dua landasan yang memayungi penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Kedua peraturan tersebut ternyata memuat formulasi yang berbeda dalam penghitungan upah minimum.

"Keduanya berbeda dalam hal formula, hitung-hitungan, dan implikasi bagaimana angka upah muncul," ujar anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Dualisme payung hukum itu disebut Roberd Na Endi Jaweng perlu dicermati oleh pemerintah.

Sebab, nantinya dua payung hukum yang berbeda ini dapat memberikan ketidakpastian hukum.

BERITA VIDEO : BESARAN KENAIKAN UMP 2023 DKI JAKARTA SEDANG DIBAHAS, TETAP MENGACU PADA PERMENAKER 18/2022

Selain itu, dualisme payung hukum juga dapat membenturkan dua kepentingan

"Tidak terhindarkan benturan antara pengusaha dan pekerja," kata Robert Na Endi Jaweng.

Namun saat ini Robert Na Endi Jaweng melihat bahwa para pemerintah daerah di Indonesia lebih condong menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Sebanyak 34 gubernur juga sudah mengeluarkan keputusan terkait UMP," ujarnya.

Baca juga: Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Prediksi Pengangguran di Jawa Barat Meningkat Tahun Depan

Baca juga: Deklarasi Antitawuran oleh Ribuan Pelajar di Kota Bekasi Bakal Digelar Pekan Depan

Oleh sebab itu, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah segera duduk bersama dengan para stakeholder atau pemangku kepentingan.

Nantinya, penyelesaian dapat dilakukan degan mencari solusi yang mengakomodir kepentingan semua pihak.
"Sehingga apa yang ditetapkan itu bisa berjalan efektif."

Sebelumnya Keenterian Keteagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan bahwa UMP dan upah minimun kabupaten/ kota (UMK) tahun 2023, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, pada Sabtu (19/11/2022).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved