Berita Karawang
Sah! Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 Persen atau Jadi Rp 5.278.143
Keputusan itu ditandatangani Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam suratnya pada Rabu, 30 November 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang, akhirnya mengeluarkan rekomendasi kenaikan Upah Mininum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.
UMK 2023 Kabupaten Karawang direkomendasikan naik sebesar 10 persen.Â
Keputusan itu ditandatangani Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam suratnya pada Rabu, 30 November 2022.
"Ya betul (surat rekomendasi UMK 2023 bupati karawang)," kata Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno saat dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022).
Suratno menyampaikan, dirinya saat ini juga tengah mengantarkan surat rekomendasi bupati terkiat kenaikan UMK 2023 Karawang sebesar 10 persen ke Provinsi Jawa Barat.
BERITA VIDEO: BELUM DAPAT KEJELASAN SOAL KENAIKAN UMK 2023, 5.000 BURUH KEPUNG KANTOR BUPATI KARAWANG
"Saya lagi ngantar surat itu ke Bandung, dikawal serikat pekerja," katanya.
Artinya rekomendasi kenaikan UMK 2023 Karawang sebesar 10 persen ada kenaikan upah sebesar Rp 481.831 atau menjadi Rp 5.278.143 dari UMK 2022 yang sebesar Rp 4.796.312.
Sebelumnya, Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Maling Nekat, Rumah Anggota Paspampres di Bekasi Disatroni Juga, Satu Unit Motor Raib Digondol
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 1 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Aksi yang dilakukan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP)Â karena belum dapat kejelasan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.
Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat mengaku optimis kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 lebih besar dari wilayah Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno ketika dihubungi pada Rabu (30/11/2022).
Dia mengungkapkan, saat ini masih dalam pembahasan terkait besaran kenaikan UMK 2023. Pembahasan tengah dilakukan dewan pengupahan kabupaten, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.
"Karawang rekomendasi besaran kenaikan belum dapat, belum diputuskan. Baru kita akan minta ke bupati untuk nanti rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat," kata Suparno.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 1 Desember 2022, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 1 Desember 2022 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Pemerintah Kabupaten Karawang
rekomendasi
upah minimum kota/kabupaten (UMK)
UMK 2023 Kabupaten Karawang
Bupati Karawang
Cellica Nurrachadiana
Rekomendasi Penetapan UMK Kota Bekasi 2023 Senilai Rp 5.158.248,20, Begini Cara Penghitungannya |
![]() |
---|
Inilah Perhitungan Formula Penetapan UMK Bekasi 2023 Hingga Ketemu Angka Kenaikan 7,09 Persen |
![]() |
---|
Tuntut Bupati Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Buruh Karawang Ancam Demo Hingga 2 Desember |
![]() |
---|
Belum Dapat Kejelasan Soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang |
![]() |
---|