Berita Karawang
Sah! Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 Persen atau Jadi Rp 5.278.143
Keputusan itu ditandatangani Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam suratnya pada Rabu, 30 November 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
"Kita akan berusaha agar sesuai tuntutan kami dan ya paling minimal 10 persen kenaikan atau lebih tinggi dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," beber dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,2 persen. Sehingga dari angka Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575.
Sementara Kota Bekasi, kenaikan UMK 2023 sebesar 7,09 persen. Sebelumnya Rp 4.816.921,17menjadi sebesar Rp.5.158.248,20.
"Upah di Karawang Tahun 2023, kita yakin akan melesat naik dan kembali nomor satu di liga pengupahan di Indonesia. Kita tinggu keputusan bupati," tandasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Berbagai Posisi untuk Lulusan S1/D4
Baca juga: Cuaca Bekasi, Kamis 1 Desember 2022, Pagi Cerah Berawan dan Berawan, Siang Hingga Malam Hujan
Ancam Demo 4 Hari
Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh di Karawang, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).
Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) itu terdiri dari
Federasi Serikat Pekerja Karawang (Fspek) Kongres Aliansi Serikat Buruh (Kasbi), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karawang dan lainnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi buruh dari FSPEK-KASBI Karawang, Zakaria mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk mendesak agar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana segera membuat rekomendasi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2023.
"Saat ini kita menunggu dan medesak agar segera mengeluarkan rekomendasi UMK 2023 untuk diserahkan kepada Provinsi atau Gubernur Jabar karena sampai saat ini belum ada gambaran," kata Zakaria saat diwawancarai di lokasi pada Rabu (30/11/2022).
Zakaria menerangkan, aksi unjuk rasa yang dimulai hari Rabu (30/11/2022) ini rencananya dilakukan hingga tiga hari ke depan atau hingga 2 Desember 2022.
Tuntutannya, segera mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 dan menutut agar kenaikan UMK 2023 sebesar Rp 13 persen.
"Walaupun kami pesimis karena perhitungannya mengacu pada Permenaker yang baru yang tidak boleh lebih dari 10 persen dan UMP Jabar ditetapkan 7,88 persen," jelas Zakaria.
Meski demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan agar kenaikan UMK 2023 bisa mencapai sebesar 13 persen.
Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo Pilih Tunggu Uji Materil Permenaker 18/2022
Baca juga: Belum Dapat Kejelasan Soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang
Sebab, sudah dua tahun tidak terjadi kenaikan UMK dan juga pertumbuhan ekonomi yang kini mengalami peningkatan.
"Kalau enggak keluarkan rekomendasi ya kita bakal terus lakukan aksi. Kami akan perjuangan agar bupati keluarkan rekomendasi 13 persen," katanya.