Berita Karawang
Sah! Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 Persen atau Jadi Rp 5.278.143
Keputusan itu ditandatangani Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam suratnya pada Rabu, 30 November 2022.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).
Aksi yang dilakukan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) karena belum dapat kejelasan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.
"Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa besar-besaran, ada 5.000 masa buruh yang turun di kantor bupati," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno, pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Bekasi Beri Dua Rekomendasi Kenaikan Upah 2023
Baca juga: Masih Dibahas, Buruh Karawang Optimis Kenaikan UMK 2023 Lebih Besar dari Bekasi
Selain menuntut agar segera ditetapkan rekomendasi besaran kenaikan UMK 2023.
Suparno juga mengungkapkan, aksi dilakukan dengan menuntut agar besaran kenaikan itu mencapai 13 persen.
"Kita tuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Dengan penghitungan menggunakan PP 78, tidak pakai PP 36," katanya.
Pantauan TribunBekasi.com, masa pekerja mulai mendatangi Kantor Bupati Karawang sekira pukul 12.00 WIB. Dengan mobil komandan dan iring-iringan motor, masa buruh datang ke depan pintu gerbang kantor bupati.
Mereka juga membawa bendera masing-masing serikat, hingga membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan.
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Karawang tahun 2023.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Produksi, Hari Ini Terakhir
Baca juga: Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK 2023
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022).
Rosmalia menyampaikan, belum ada keputusan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.
"Nanti ya Pak. Setelah ditandatangan Bupati," singkatnya.
Sementara, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengatakan nelum ada putusan perihal besaran kenaikan UMK 2023. "Belum, masih proses," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Karawang
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).