Penembakan Brigadir J

Minta Keringanan Tuntutan, Pengacara Bharada E Bawa Surat Rekomendasi LPSK ke Jaksa Penuntut Umum

Pengacara Bharada E menyebut, LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjukkan surat rekomendasi dari LPSK, Senin (5/12/2022). Surat rekomendasi itu disertakan pengacara Bharada E dalam pengajuan keringanan tuntutan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Kemudian LPSK juga menyampaikan agar Bharada E mendapatkan keringanan penjatuhan pidana.
"Sesuai dengan pasal 10A ayat (3) huruf A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sebagaimana tertuiis di dalam dokumen tersebut.

Merasa Dihantui

Diberitakan sebelumnya, usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merasa dihantui selama tiga minggu. 

Bharada E mengaku merasakan pengalaman mistis usai kasus penembakan itu terjadi. Sebab, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan hanya datang kepadanya lewat mimpi.

Mantan Ajudan Ferdy Sambo itu ternyata sempat melihat bayangan Brigadir J saat dirinya berada dalam ruang tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Cuaca Karawang, Senin 5 Desember 2022, Pagi Cerah, Siang Hingga Malam Hujan, Waspada Angin Kencang

Baca juga: Cuaca Bekasi, Senin 5 Desember 2022, Hujan Mulai Turun Siang Hingga Malam, Awas Angin Kencang

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa kehadiran bayangan Brigadir J itu dilihat kliennya saat sedang merenung di dalam Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Jadi ini lah situasi yang real-nya seperti ini disampaikan oleh klien saya. Klien saya sempat sampaikan ketika di Rutan, ketika merenung, itu almarhum datang. Tidak lewat mimpi. lewat sekilas bayangan. Dia melihat," kata Ronny Talapessy  di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Namun begitu, Ronny Talapessy mengaku bahwa Bharada E kini sudah merasa lebih lega.

Sebab, Bharada E telah meminta maaf langsung kepada keluarga Brigadir Yosua atas kesalahan yang telah diperbuatnya hingga berujung kematian Brigadir Yosua.

"Tapi buat kami sekarang sudah lebih lega, kenapa? karena ketika dia meminta maaf kepada keluarga korban, kemudian keluarga korban memaafkan, itu sudah lega. Bahwa dia bisa memaafkan dirinya sendiri," ungkap Ronny Talapessy .

Baca juga: Tuntut Bupati Keluarkan Rekomendasi Kenaikan UMK 2023, Buruh Karawang Ancam Demo Hingga 2 Desember

Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo Pilih Tunggu Uji Materil Permenaker 18/2022

Ronny Talapessy menambahkan bahwa kliennya kini telah dikhianati dan mengkhianati orang lain karena kasus tersebut.

Hal ini tidak lain karena terseret perintah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua tersebut.

"Pertama dia dikhianati oleh Ferdy Sambo, kedua dia mengkhianati, dia harus menembak almarhum Yosua, dimana almarhum Yosua itu adalah teman dia sendiri abang dia sendiri. Dia beranggapan bahwa dia mengkhianati almarhum Yosua. Karena dia dipojokin dalam kasus ini. Semua kesalahan dilimpahkan kepada Richard Eliezer," jelasnya.

Karena itu, Ronny Talapessy menuturkan bahwa pihaknya juga menurunkan tim psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami oleh Bharada E.

"Jadi disampaikan kepada saya sangat sulit untuk memaafkan dirinya dia. Jadi kemarin kita datangkan rohaniawan psikolog, untuk memulihkan pasca trauma dia," tukasnya.

Baca juga: Belum Dapat Kejelasan Soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Bekasi Beri Dua Rekomendasi Kenaikan Upah 2023

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved