SIM Keliling
SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 6 Desember 2022 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Tiga Sungai Meluap Bersamaan, Ratusan Rumah di Karawang Terendam Banjir
Baca juga: Berkali-kali Cabuli Siswi, Pedagang Keliling di Karawang Dibekuk Polisi
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Baca juga: Pemuda Tewas Ditusuk saat Nongkrong di Danau, Pelaku Ditangkap, Polisi Masih Enggan Jelaskan
Baca juga: Citarum Meluap, Ratusan Murid SD di Bekasi Kebanjiran saat Ujian Akhir
Baca juga: Gara-gara Terlilit Hutang, Kurir di Karawang Nekat Merampok Tempat Kerjanya Sendiri