Pilpres 2024
Bawaslu Nyatakan Anies Baswedan Tidak Curi Start Kampanye di Aceh karena Laporan Tak Penuhi Syarat
Bawaslu tidak melanjutkan proses penindakan terhadap Anies Baswedan yang dilaporkan mencuri start kampanye di Aceh.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan tidak menemukan Anies Baswedan mencuri start kampanye di Aceh, sebagaimana yang dilaporkan.
"Laporan yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher), terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materiil," ujar Anggota Bawaslu RI, Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).
Puadi menjelaskan, dalam perpanjangan waktu 2 hari yang diberikan Bawaslu RI, Mahmud Tamher sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya, dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran.
"Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil. Sedangkan sebuah laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus," ujar Puadi.
Minta keterangan
Puadi menyatakan pihaknya juga sudah memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk mendalami informasi peristiwa yang dilaporkan, dengan cara mendatangi pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
"Pihak-pihak itu meliputi Pemerintah Gampong Pango Raya; Kapolsek Ulee Kareng; Panwaslu Kecamatan Baiturrahman; Ketua Remaja Masjid Raya Baiturrahman; Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman; Ketua MPU Kota Banda Aceh; Ketua Garda Pemuda Nasdem Aceh selaku Panitia Silaturrahmi Anies Baswedan ke Aceh; Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh; dan Kepala Bidang Urusan Penyelenggaraan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh," kata Puadi.
Puadi menambahkan, dari hasil pendalaman yang dilakukan Panwaslih Provinsi Aceh itu dibuat kesimpulan tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies Baswedan. (M32)