Berita Artis

Doni Salmanan Divonis Ringan, Hotman Paris Minta Pimpinan Mahkamah Agung Turun Tangan: Segera!

Vonis ringan terhadap terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan, membuat Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara.

Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Vonis ringan terhadap terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan, membuat Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara. Foto: Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNBEKASI.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara soal vonis ringan terhadap terdakwa kasus aplikasi trading ilegal Quotex, Doni Salmanan.

Kasus aplikasi trading ilegal Quotex yang menjerat Doni Salmanan tersebut diketahui hingga saat ini masih terus bergulir.

Doni Salmanan divonis ringan oleh majelis hakim yakni kurungan penjara selama empat tahun.

Tidak hanya vonis ringan, Doni Salmanan juga tidak perlu ganti rugi korban trading Quotex itu.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis Ringan dan Tak Perlu Ganti Kerugian Korban Trading Quotex, Hotman Paris: Parah

Baca juga: Kasus Penipuan Trading Binary Option Quotex, Doni Salmanan Dituntut JPU 13 Tahun Penjara

Baca juga: Bakal Segera Limpahkan Tersangka Doni Salmanan, Bareskrim Sertakan 141 Barang Bukti

Wajar saja, keputusan majelis hakim tersebut membuat Hotman Paris Hutapea angkat bicara.

Hotman Paris ikut keheranan dengan keputusan majelis hakim hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun.

Hotman pun heran dengan vonis Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terlampau jauh.

"What? Why? Parah," tulis Hotman dalam Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

Hotman lantas meminta pada Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," pinta Hotman.

Diketahui, Doni Salmanan hanya dihukum 4 tahun penjara tanpa ganti rugi pada korban.

Berbeda dengan Indra Kenz, terdakwa kasus Binomo yang divonis 10 tahun penjara.

Indra Kenz juga dimiskinkan dan asetnya disita negara.

Sementara itu, Doni Salmanan masih berhak atas barang, kendaraan, mobil mewah, hingga sertifikat tanah dan rumah.

Bahkan, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved