Berita Kriminal

Dugaan Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung, Berikut Ini Sederet Faktanya

KPK masih menindaklanjuti kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dimana menetapkan tersangka baru seorang Hakim Yustisial MA

Editor: Panji Baskhara
Wikipedia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menindaklanjuti kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dimana menetapkan tersangka baru seorang Hakim Yustisial MA dan diduga menerima sejumlah uang suap. 

 

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa KY akan melakukan pemeriksaan kepada Hakim Yustisial MA, Eddy Wibowo.

"Hal ini guna melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial sebelumnya terhadap beberapa pihak, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap," ungkap Miko.

"Terkait dengan hakim yustisial ini, saat ini Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK," imbuhnya.

3. Ditahan selama 20 Hari

Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Simak fakta-fakta kasus dugaan suap pengurusan perkara oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik akan langsung menahan Eddy Wibowo.

Eddy Wibowo diketahui akan ditahan selama 20 hari pertama.

Dimulai dari Senin (19/12/2022) hingga Sabtu, 7 Januari 2023 mendatang.

Eddy Wibowo akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

4. Ada 13 Tersangka

Dalam kasus ini, sebelumnya diketahui bahwa KPK sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka, sebagai berikut:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA

- Gazalba Saleh, Hakim Agung MA

- Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved