Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturan dan Syarat Perjalanan Terbaru untuk Anak Usia 6-12 Tahun

Berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri di momen libur Natal dan Tahun Baru untuk kategori anak usia 6-12 tahun.

Editor: Panji Baskhara
traveltriangle.com
Ilustrasi: Berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri di momen libur Natal dan Tahun Baru untuk kategori anak usia 6-12 tahun. 

TRIBUNBEKASI.COM - Libur Natal dan Tahun Baru menjadi momen yang paling dinantikan seluruh masyarakat.

Kebanyakan, di momen Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan oelh masyarakat untuk berpergian bahkan mudik.

Diprediksi sekitar 44,2 juta orang akan berpergian selama masa perayaan Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan aturan menghadapi kesiapsiagaan Nataru.

Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Hotel Santika Premier Bintaro Berhadiah Liburan ke Bali

Baca juga: Rombongan Kapolres Karawang Cek Jalur Tol Japek I dan II Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Natal dan Tahun Baru, PLN UP3 Bekasi Jamin Kelancaran Pasokan Listrik di Tempat Ibadah dan Area Umum

Diantaranya adalah aturan perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Dimana SE itu diteken oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya pada 18 Desember 2022.

Ada ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dalam kategori itu harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Tertulis bahwa dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat

keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Berikut aturan lengkap kesiapsiagaan menghadapi Covid-19 di masa Nataru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan:

1. Membentuk Tim Penyelenggaraan Kesehatan dalam menghadapi arus Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sebagai wadah meningkatkan jejaring kerja yang terdiri atas unsur instansi dan/atau pemangku kepentingan terkait di Kabupaten/Kota.

Dan unsur tenaga Kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan, pelayanan kegawatdaruratan, dan evakuasi medik selama masa Libur Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

 

2. Menyelenggarakan Pos Kesehatan yang letaknya berdekatan dengan Pos yang disediakan oleh pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, termasuk pada lokasi padat wisata dan rawan kecelakaan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved