Berita Jakarta
Kejati DKI Sebut Berkas Kasus Narkoba Sudah Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang
Pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, segera duduk di kursi pesakitan menjalani sidang dalam perkara narkoba yang menjeratnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa serta 10 tersangka lainnya telah lengkap.
Hal tersebut setelah jaksa selesai meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
BERITA VIDEO : ISI GARASI KAPOLDA JAWA TIMUR IRJEN TEDDY MINAHASA
"Dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," sambung Ade.
Pihaknya saat ini tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.
Adapun pelimpahan tahap kedua itu adalah penyerahan barang bukti dan tersangka.
Baca juga: AKBP Dody Disebut Marah Besar Begitu Tahu Ayahnya Ditelepon Agar Ikuti Skenario Irjen Teddy Minahasa
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata dia.
"Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini," lanjut Ade.
Kuasa hukum AKBP Dody tantang pihak Irjen Teddy Minahasa
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara cs menantang Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) ke LPSK.
Hotman sebelumnya buka suara terkait penolakan JC yang diajukan tiga tersangka antara lain Dody, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif.
Ia mengatakan bahwa JC hanya diberikan kepada tersangka yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.
Menanggapi pernyataan Hotman, Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody cs menantang pihak Teddy mengajukan permohonan untuk menjadi JC jika memang Teddy bukan pelaku utama dalam kasus peredaran narkoba.
"Jika Pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ujar Adriel, dalam keterangannya pada Kamis (15/12/2022).
Ia menilai tudingan Hotman seakan-akan penolakan LPSK itu karena kliennya pelaku utama dalam perkara peredaran sabu 5 kilogram tidak berdasar.
Padahal, LPSK dalam keterangan resminya memastikan bahwa keterangan Dody, Linda dan Arif penting dalam mengungkap perkara ini sehingga direkomendasikan agar menjadi saksi yang dilindungi untuk tersangka Teddy.
"Ini artinya kami memahami bahwa pelaku utama alias bandar dari peredaran narkoba sabu 5 kg itu adalah TM yang berpangkat jenderal aktif bintang 2 kepolisian," kata Adriel.
Di samping itu, kata Adriel, rekomendasi lainnya yang disampaikan LPSK terhadap Polda Metro Jaya adalah agar memisahkan tempat penahanan kliennya dengan Teddy.
Itu sebabnya, meski permohonan JC Dody cs ditolak, ia tetap mengapresiasi rekomendasi-rekomendasi LPSK tersebut.
Adriel mengatakan, tuduhan terhadap Teddy sebagai bandar alias otak dalam perkara sabu 5 kilogram bukanlah tanpa dasar.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Dody, Linda dan Teddy, semua isi chat WhatsApp di antara mereka rupanya yang mengendalikan peredaran sabu 5 kilogram itu adalah Teddy.
Itu sebabnya, kata Adriel, kendati di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa stilah bandar tidak dikenal, tapi semua tindakan Teddy menunjukkan hal tersebut.
Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu.
"Meski permohonan sebagai JC ditolak LPSK, saya dan klien akan konsisten membuktikan di pengadilan bahwa Irjen TM merupakan bandar dalam peredaran sabu 5 kilogram itu," kata dia.
"Sekali lagi, ini bukan soal klien kami tapi tentang TM yang merupakan jenderal aktif bintang 2 yang juga menjadi bandar narkoba yang merusak generasi muda dan menjadi musuh semua anak bangsa," sambungnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q/m31)