Tragedi Kanjuruhan

Eks Dirut PT LIB Bebas, Kejagung Sebut Masih Belum Temukan Niat Jahat di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat dari mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.

Editor: Ichwan Chasani
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka berat. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruham Kamis (6/10/2022). 

AHL, kata Kapolri, selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Namun pada saat menunjuk Stadion LIB pesyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020," ujar Listyo Sigit.

Dijelaskan Listyo, dalam menyelenggarakan kompetisi Liga 1 PT LIB harus melakuan verifikasi stadion yang digunakan.

Namun pada musim 2022-2023, PT LIB tidak melakukan verifikasi terbaru, dan hanya menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

"PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Lapas Kelas IIA Bekasi Sidak 84 Kamar Warga Binaan, Ini Temuannya

Baca juga: Masa Transisi Darurat Pemulihan, Pupuk Kujang Beri Dukungan Psikososial pada Korban Gempa Cianjur

"Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan verifikasi tahun 2020, dan belum ada perbaikan catatan tahun 2020," lanjutnya.

Tak ada panduan keselamatan

Tersangka berikutnya adalah Abdul Haris (AH), selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10).

"Saudara AH tidak mebuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 Regulasi keselamatan dan keamanan di mana panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.

Kesalahan AH lainnya adalah Mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang ada.

"Kemudian terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000," ujar Listyo Sigit.

Meninggalkan pintu

Tersangka ketiga adalah SS yang menjabat sebagai security officer pertandingan.

Dia disebutkan tidak membuat penilaian risiko padahal salah satu tanggung jawabnya adalah membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan

Selain itu SS, kata Kapolri, memerintahkan steward untuk untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

"Di mana steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. (pintu) Ditinggal dalam kondisi pintu dibuka masih separuh," kata Listyo Sigit.

Gas air mata

Tersangka keempat adalah seorang polisi, yakni Kompol Wahyu SS selaku Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, karena tidak melarang dan mencegah penggunaan gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata saat melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata dengan tidak memriksa perlengkapan yang dibawa anggota," kata Listyo Sigit.

Tersangka kelima juga seorang polisi, yakni H yang merupakan Deputi 3 Brimob Batalyon A Polda Jawa Timur (Jatim), karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

Selanjutnya tersangka keenam adalah TSA, anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Samapta Polres Malang. Kesalahannya adalah memerintahkan anggota menembakan gas air mata.

Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan tak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, karena penyidikan terus berlangsung.

Sampai saat ini, untuk penangan kasus pidana Tragedi Kanjuruhan, tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari 26 anggota Polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi di luar stadion, dan 5 korban.

Penyidikan internal

Polri juga melakukan penyelidikan internal, atau memeriksa anggota mereka sendiri.

"Sebanyak 31 personel diperiksa, dan dengan ditemukan bukti yang cukup 20 orang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama Polres Malang 4 personel terdiri dari AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS," kata Kapolri.

Pelanggar dari perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AQ dan AKP D

"Atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) 3 personel, AKP H, AKP WS, Aiptu BP. Dan personel yang menembakan gas air mata dalam stadion sebanyak 11 personel," kata Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved