Tragedi Kanjuruhan

Eks Dirut PT LIB Bebas, Kejagung Sebut Masih Belum Temukan Niat Jahat di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat dari mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.

Editor: Ichwan Chasani
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) menjadi tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka berat. Keterangan foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruham Kamis (6/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung memutuskan belum melanjutkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita ke tahap penuntutan.   

Kejaksaan Agung menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat dari mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dalam kasus tragedi stadion Kanjuruhan.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan berkas perkara mantan Dirut PT LIB menjadi satu-satunya yang belum dilanjutkan penuntutan.

Penyidik pun diminta segera memperbaiki berkas perkara untuk mencari niat jahat dari tersangka.

"Belum diketemukan adanya mens rea atau niat jahat yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan. Hubungan klausalitas itu yang belum diketemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Tak hanya itu, kata Ketut Sumedana, salah satu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pihaknya masih belum menemukan perbuatan materil dari Eks Dirut PT LIB yang menyebabkan terjadinya insiden Kanjuruhan.

"Tambahan lagi adalah poin petunjuk yang paling krusial adalah ini adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak, jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai Direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan," tukasnya.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Lagi, BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari Dua Industri Farmasi, Ini Daftarnya

Baca juga: Anjlok Rp 10.000 Ribu Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Jumat Ini Jadi Segini

Berdasarkan data, ratusan orang menjadi korban baik meninggal maupun luka-luka.

Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Pertama adalah Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana dan SS selaku security officer.

Tersangka selanjutnya yaitu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.

Beda Sikap Mabes Polri dan Polda Jatim 

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.

Baca juga: Atasi Ketimpangan Pembangunan Infrastruktur, Direncanakan Adanya Pemekaran di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Tak Ada Car Free Night, Pemkot Bekasi Pilih Gelar Doa Bersama Anak Yatim di Malam Tahun Baru 2023

Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Irjen Dedi Prasetyo karena berdasarkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diproses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Irjen Dedi Prasetyo di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Karena keputusan JPU itu, lanjut Irjen Dedi Prasetyo, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU. Oleh karenannya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Mengenai keputusan ini menurut Irjen Dedi Prasetyo, JPU yang memiliki kewenangan tersendiri atas penyidikan kasus ini disebut telah melakukan penelitian dan menghasilkan bahwa Hadian Lukita tak bisa diproses penuntutan.

Baca juga: Cuaca Bekasi, Jumat 23 Desember 2022, Pagi dan Siang Hujan, Sore Berawan, Malam Cerah Berawan

Baca juga: Cuaca Karawang, Jumat 23 Desember 2022, Pagi Hingga Sore Berawan, Malam Cerah Berawan

"Istilahnya bukan SP3 ya tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," pungkasnya. 

Sementara itu, Polda Jawa Timur memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas setelah bebas, namun Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Karena masa penahanan sudah habis, maka tersangka bebas.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.

Enam Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa enam tersangka Tragedi Kanjuruhan kini telah ditahan polisi, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Jawa Timur.

Kabar ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (24/10/2022).

Dedi meyebutkan enam tersangka itu ialah AHL selaku Dirut PT LIB, AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel).

Lalu SS selaku security officer, BSA selaku Samapta Polres Malang, dan WS selaku Kabag Ops Polres Malang.

Terakhir H sebagai Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jawa Timur.

Dedi menambahkan, keenam tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 23 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 23 Desember 2022, Simak Lokasi dan Persyaratannya

"Keenam-enamnya statusnya tahanan," ujar eks Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.

Sebelum ditahan, keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan itu menjalani pemeriksaan.

Dedi menuturkan, terkait pertimbangan teknis, penyidik akhirnya menahan para tersangka.

"Ya itu teknis penyidikan. Kalau misalnya hal-hal itu berkaitan dengan teknis penyidik," kata Dedi.

Adapun 93 saksi sudah dimintai keterangan atas tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.

Sebanyak 11 saksi ahli pun telah dimintai keterangan dari investigasi itu.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 23 Desember 2022 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

Baca juga: Keisuke Honda Protes Jadwal Padat Kamboja di Piala AFF 2022, Padahal Jadwal Indonesia Lebih Rapat

Mereka terdiri dari satu saksi ahli pidana, 8 dari kedokteran, dan 2 ahli dari laboratorium forensik.

"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja," kata Dedi.

"Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," kata Dedi.

Untuk informasi, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers pada Kamis (6/10) malam di Mabes Polri.

Bersama AHL ditetapkan pula 5 tersangka lain, karena mereka dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan korban luka-luka.

Baca juga: Digrebek Berselingkuh Tanpa Busana, Oknum Staf Trantib Kecamatan Karangbahagia Dipecat

Baca juga: Masyarakat Karawang Disarankan Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja atau Istighosah di Tempat Ibadah

Karena itu para tersangka Tragedi Kanjuruhan, dengan korban jiwa 131 orang suporter Arema FC, dikenai pasa 359 dan 360 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat.

Tidak verifikasi

AHL, kata Kapolri, selaku Dirut PT LIB bertanggung jawab memastikan semua stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

"Namun pada saat menunjuk Stadion LIB pesyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan verifikasi tahun 2020," ujar Listyo Sigit.

Dijelaskan Listyo, dalam menyelenggarakan kompetisi Liga 1 PT LIB harus melakuan verifikasi stadion yang digunakan.

Namun pada musim 2022-2023, PT LIB tidak melakukan verifikasi terbaru, dan hanya menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

"PT LIB tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir tahun 2020, dan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton," ujar Kapolri.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Lapas Kelas IIA Bekasi Sidak 84 Kamar Warga Binaan, Ini Temuannya

Baca juga: Masa Transisi Darurat Pemulihan, Pupuk Kujang Beri Dukungan Psikososial pada Korban Gempa Cianjur

"Tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan verifikasi tahun 2020, dan belum ada perbaikan catatan tahun 2020," lanjutnya.

Tak ada panduan keselamatan

Tersangka berikutnya adalah Abdul Haris (AH), selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10).

"Saudara AH tidak mebuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar Pasal 6 ayat 1 Regulasi keselamatan dan keamanan di mana panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," kata Kapolri.

Kesalahan AH lainnya adalah Mengabaikan permintaan pihak keamanan terkait kondisi dan kapasitas stadion yang ada.

"Kemudian terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton namun dijual 42.000," ujar Listyo Sigit.

Meninggalkan pintu

Tersangka ketiga adalah SS yang menjabat sebagai security officer pertandingan.

Dia disebutkan tidak membuat penilaian risiko padahal salah satu tanggung jawabnya adalah membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan

Selain itu SS, kata Kapolri, memerintahkan steward untuk untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

"Di mana steward harus stand by di pintu-pintu tersebut sehingga kemudian pintu tersebut bisa dibuka semaksimal mungkin. (pintu) Ditinggal dalam kondisi pintu dibuka masih separuh," kata Listyo Sigit.

Gas air mata

Tersangka keempat adalah seorang polisi, yakni Kompol Wahyu SS selaku Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Malang, karena tidak melarang dan mencegah penggunaan gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata saat melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata dengan tidak memriksa perlengkapan yang dibawa anggota," kata Listyo Sigit.

Tersangka kelima juga seorang polisi, yakni H yang merupakan Deputi 3 Brimob Batalyon A Polda Jawa Timur (Jatim), karena memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.

Selanjutnya tersangka keenam adalah TSA, anggota polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Samapta Polres Malang. Kesalahannya adalah memerintahkan anggota menembakan gas air mata.

Dalam penjelasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan tak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, karena penyidikan terus berlangsung.

Sampai saat ini, untuk penangan kasus pidana Tragedi Kanjuruhan, tim penyidik telah memeriksa 48 saksi, yang terdiri dari 26 anggota Polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 steward, 6 saksi di luar stadion, dan 5 korban.

Penyidikan internal

Polri juga melakukan penyelidikan internal, atau memeriksa anggota mereka sendiri.

"Sebanyak 31 personel diperiksa, dan dengan ditemukan bukti yang cukup 20 orang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Terdiri dari pejabat utama Polres Malang 4 personel terdiri dari AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS," kata Kapolri.

Pelanggar dari perwira pengawas dan pengendali sebanyak 2 personel, yaitu AKBP AQ dan AKP D

"Atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) 3 personel, AKP H, AKP WS, Aiptu BP. Dan personel yang menembakan gas air mata dalam stadion sebanyak 11 personel," kata Listyo Sigit Prabowo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim; Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved