Berita Karawang
Larangan ASN Cuti dan Bolos di Akhir Tahun 2022, BKPSDM Karawang Sidak Kantor Dinas
Sidak dilakukan di lima dinas, yakni, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Pertanian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dilanjutkan Gery, dalam surat itu juga penundaan izin cuti tahunan tidak menghapus hak cuti tahunan. Cuti tersebut bisa digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Seorang Pria di Bekasi Dikabarkan Hilang Usai Pamit Pergi ke Bank, Begini Ciri-cirinya
Baca juga: Tega Nian, Anak Usia 7 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri di Bekasi
"Tujuan agar serapan anggaran dapat berjalan maksimal sampai akhir tahun 2022," jelas dia.
Gery menambahkan, pihaknya juga hari ini mulai melakukan pengecekan ataupun inspeksi mendadak (sidak) terkait surat imbauan itu ke seluruh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karawang.
"ASN pengguna dan pengelola keuangan atau angagran tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu," ujar Gerry.