Berita Karawang

Larangan ASN Cuti dan Bolos di Akhir Tahun 2022, BKPSDM Karawang Sidak Kantor Dinas

Sidak dilakukan di lima dinas, yakni, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Pertanian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi memberikan keterangan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangam cuti di akhir tahun 2022, pada Senin (26/12/2022). 

Dilanjutkan Gery, dalam surat itu juga penundaan izin cuti tahunan tidak menghapus hak cuti tahunan. Cuti tersebut bisa digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Seorang Pria di Bekasi Dikabarkan Hilang Usai Pamit Pergi ke Bank, Begini Ciri-cirinya

Baca juga: Tega Nian, Anak Usia 7 Tahun Dicabuli Pamannya Sendiri di Bekasi 

"Tujuan agar serapan anggaran dapat berjalan maksimal sampai akhir tahun 2022," jelas dia.

Gery menambahkan, pihaknya juga hari ini mulai melakukan pengecekan ataupun inspeksi mendadak (sidak) terkait surat imbauan itu ke seluruh dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Karawang.

"ASN pengguna dan pengelola keuangan atau angagran tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu," ujar Gerry. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved