Berita Karawang

Larangan ASN Cuti dan Bolos di Akhir Tahun 2022, BKPSDM Karawang Sidak Kantor Dinas

Sidak dilakukan di lima dinas, yakni, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Pertanian.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi memberikan keterangan usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangam cuti di akhir tahun 2022, pada Senin (26/12/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG  — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) pegawai negeri sipil (PNS) terkait larangan cuti akhir tahun 2022, pada Senin (26/12/2022).

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai BKSDM Karawang Gerry Sigit Samrodi mengatakan, sidak tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran
dari Sekretaris Daerah Karawang Nomor 800/7712/BKSDM tentang Imbauan Penundaan Cuti.

"Dalam surat itu pengguna anggaran dan pengelola keuangan yang cuti di akhir tahun 2022 tidak diperbolehkan," kata Gerry usai sidak di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, pada Senin (26/12/2022).

Gerry melanjutkan, hari ini dilakukan sidak sebanyak lima dinas, yakni, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Dinas Pertanian.

"Alhamdulillah tidak satupun kami temukan yang melaksanakan cuti. Yang bolos juga tidak ada. Kalau sakit ada di Disparbud, tapi disertai dengan keterangan sakit dari dokter," kata Gerry.

Baca juga: Pemkab Karawang Larang Pejabat Pengguna dan Pengelola Anggaran Cuti Akhir Tahun 2022

Baca juga: Polisi Pertebal Pengamanan Enam Titik Perayaan Tahun Baru di Karawang

Dikatakannya, sidak akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada ASN yang cuti.

Ditegaskan, ASN hingga libur Nataru berakhir dilarang megambil cuti atau bepergian ke luar kota. Apalagi pandemi Covid-19 masih ada.

"ASN (pengelola keuangan) tidak diperkenankan cuti untuk memastikan serapan anggaran ini terlaksana dan tidak ada pelayanan yang terganggu," ujar Gerry.

Jika ASN kedapatan cuti atau bolos dapat dikenakan sanksi sedang. Mulai dari teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, hingga penundaan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Itu sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Gerry.

Baca juga: Menyerahkan Diri, Pelaku Penganiayaan Mantan Pacar di Bekasi Ditetapkan Tersangka 

Baca juga: Digigit Ular Piton, Warga Bekasi Dilarikan ke Rumah Sakit

Surat Edaran

Diberitakan sebelumnya, pejabat pengguna dan pengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang cuti akhir tahun 2022.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi mengatakan, larangan itu dikeluarkan melalui surat edaran
dari Sekretaris Daerah Karawang Nomor 800/7712/BKSDM tentang Imbauan Penundaan Cuti.

Dalam surat edaran itu, disebutkan para kepala perangkat daerah yang diberi tugas sebagai pengguna anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Juga pegawai yang bertugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran (BP), bendahara pengeluaran pembantu (BPP), atau pegawai lain terkait pengelola keuangan agar menunda cuti tahunan selama Desember 2022,"
kata Gery, pada Senin (26/12/2022).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved