Berita Jakarta

Badai Squall Line Ancam Jabodetabek, Heru Budi Hartono Imbau Perusahaan Swasta DKI Lakukan WFH

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau perusahaan swasta di DKI Jakarta, agar memberlakukan bekerja dari rumah pada Rabu.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: AC Pinkan Ulaan
Warta Kota/Leonardus Wical
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau perusahaan swasta yang memiliki kantor di DKI Jakarta, agar memberlakukan bekerja dari rumah (WFH) pada Rabu (28/12/2022). Keterangan Foto: Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau perusahaan-perusahaan swasta di DKI Jakarta untuk menerapkan bekerja dari rumah, atau Work From Home (WFH), pada Rabu (28/12).

Imbauan itu menanggapi peringatan dini yang disampaikan oleh peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sebagai informasi, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya diprediksi akan terkena badai besar kategori squall line pada Rabu (28/12/2022).

Potensi terjadinya badai squall line itu diungkapkan oleh Dr Erma Yulihastin, seorang klimatolog di Pusat Penelitian Iklim dan Atmosfer BRIN, lewat akun Twitternya.

Disebutkan Erma, badai squall line ini akan mengalami multiplikasi energi dan penggabungan badai saat menyebrangi Samudra Hindia, sehingga akan menjadi jauh lebih besar saat melintasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Keselamatan karyawan

Tujuan dari imbauan itu untuk keselamatan para karyawan, sehingga tidak sampai terjebak di luar rumah andaikata badai jadi berlangsung.

"Saya sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta untuk menginformasikan kondisi cuaca tanggal 23 sampai 27 Desember 2022 nanti," ujar Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

"Jadi nanti tergantung cuacanya. Kalau memang ekstrem, kami mengimbau perusahaan swasta untuk WFH," lanjut Heru.

Heru menjelaskan, WFH dilakukan untuk mencegah kemacetan saat terjadi cuaca ekstrem.

Sifatnya imbauan

Namun hal tersebut bukan sebuah perintah dan aturan yang harus diikuti.

Dia menegaskan bahwa kebijakan WFH disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan swasta.

ASN

"Kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) nanti disesuaikan ya," kata Heru.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved