Berita Kesehatan

Meski PPKM Resmi Dicabut, Pemerintah Tetap Anjurkan Vaksinasi Covid-19, Terutama bagi Lansia

Masyarakat dapat memperoleh vaksinasi primer maupun booster di berbagai fasilitas kesehatan dan tempat-tempat umum yang menyediakan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Rangga Baskoro
Ilustrasi - Kegiatan vaksinasi booster di Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Senin (18/4/2022). 

Meski saat ini Pemerintah telah mencabut aturan pembatasan mobilitas masyarakat, namun Tanti menekankan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan (prokes) seperti halnya pengguna masker.

Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 sebab, kasus Covid-19 masih ada.

"Akan tetapi diharapkan tetap prokes seperti memakai masker jaga jarak itu jangan sampai ditinggalkan, itu harus diterapkan. Jadi walaupun PPKM Dicabut prokes harus tetap dijalankan," katanya.

Tanti menilai pencabutan PPKM ini tentunya akan ada evaluasi-evaluasi kedepannya.

Dengan  tetap mematuhi prokes terutama pengguna masker, tentunya diharapkan angka kasus Covid-19 tidak kembali mengalami kenaikan.

Baca juga: Hari Terakhir 2022, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Tembus Rp 1.026.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Identitas Wanita Dimutilasi di Bekasi Belum Terungkap, Polisi Libatkan Tim Laboratorium Forensik

Apalagi dengan dicabut PPKM ini, tentunya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang akan lebih fleksibel.

"Sekarang ini kan kegiatan sudah leluasa ya, ya mungkin aktivitas besar yang mengumpulkan banyak orang dengan dicabutnya PPKM ini, tentu lebih fleksibel lagi. Maka itu kami selalu ingatkan prokes tetap harus dijalankan seperti itu," ujarnya.

Saat ini angka kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi, diungkapkan Tanti juga menunjukan tren yang cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun rata-rata 20 kasus baru masih ditemukan, namun reaksinya tidak begitu berdampak parah.

"Saat ini juga reaksi yang ditimbulkan pun tidak seperti dahulu. Seperti orang batuk pilek aja, kecuali mereka yang komorbid makanya itu, vaksin wajib dilakukan, untuk meminimalisir terjadinya reaksi yang cukup parah," ucapnya.

Baca juga: Jelang Laga Kontra Filipina, Timnas Indonesia Sudah Tiba di Manila

Baca juga: Kantongi Identitas, Polda Metro Jaya Tunggu Hasil Tes DNA Jenazah Wanita Korban Mutilasi di Bekasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen. 

Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. (Tribunnews.com/Rina Ayu; TribunBekasi.com/Joko Supriyanto) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 
 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved