SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 3 Januari 2023 di Polsek Bantargebang, Cek Syarat dan Waktunya

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @restrobekasikota_official
Jadwal Perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi bulan Januari 2023 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota. 

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Pemkab Karawang Larang Pejabat Pengguna dan Pengelola Anggaran Cuti Akhir Tahun 2022

Baca juga: Larangan ASN Cuti dan Bolos di Akhir Tahun 2022, BKPSDM Karawang Sidak Kantor Dinas

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Pandawa Makmur Sejahtera Buka Lowongan Marketing Perumahan

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Kementerian Ketenagakerjaan Buka Penerimaan Calon PPPK untuk Tenaga Teknis

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved