Berita Jakarta

Ada Halte Integrasi TransJakarta Jatinegara 2, ke Stasiun KAI Jatinegara Kini Jadi Lebih Mudah

“Fasilitas integrasi ini merupakan pelaksanaan komitmen Transjakarta untuk memberikan layanan terintegrasi yang memudahkan warga Jakarta bermobilitas

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Halte Jatinegara 2 milik PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menghubungkan akses ke stasiun Jatinegara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) diresmikan, Rabu (4/1/2023) 

Terekam video sederet motor di Jakarta nekat lawan arah dan menerobos jalur busway. Alhasil perjalanan Bus Transjakarta terganggu karena ulah pemotor yang tidak tertib lalu lintas.

Dalam video yang dibagikan akun Tiktok @placeandautomotive terlihat jalan sebuah Bus Transjakarta di jalur busway Jalan S Parman terhambat.

Laju bus berwarna biru itu tiba-tiba saja terhenti. Pasalnya persis di depan bus, sejumlah motor berjejer lawan arah di jalur busway.

Bahkan, para pengendara motor itu memaksa menyalip di sisi kanan bus untuk bisa melintasi jalur busway yang tertutup bus.

Alhasil bus pun terhenti karena tidak ada satupun dari belasan motor itu yang mencoba putar balik dan keluar dari jalur busway.

Belum diketahui kapan peristiwa belasan sepeda motor lawan arah di jalur busway itu terjadi. Tidak diketahui juga kenapa belasan motor itu kompak nekat menerobos dan lawan arah di jalur busway.

Namun perlu diketahui pelanggaran masuk jalur busway itu bisa bikin bangkrut loh. Bagaimana tidak bangkrut, kalau denda pelanggaran masuk jalur busway itu Rp500 ribu.

Denda sebesar itu, seperti yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.

Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Bukan hanya masuk jalur busway, lawan arah di jalan raya juga bisa dikenakan tilang. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37/Wartakotalive.com/Desy Selviany)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved