Berita Karawang

Kantor Kemenag Karawang Mulai Lakukan Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMKM

Program sertifikasi halal gratis itu menyasar para pelaku usaha mikro kecil menangah (UMKM) di wilayah Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Kasi Syariah Penyelanggara Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang, Sulhan. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang mulai melakukan program Sehati 2023 atau sertifikasi halal gratis.

Sertifikasi halal gratis ini merupakan program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Republik Indonesia dengan kuota 1 juta.

Kasi Syariah Penyelanggara Zakat dan Wakaf Kemenag Karawang, Sulhan mengungkapkan program sertifikasi halal gratis itu menyasar para pelaku usaha mikro kecil menangah (UMKM) di wilayah Karawang.

Saat ini pihaknya telah melakukan pelatihan pendamping produk halal yang melibatkan internal kemenag dan tokoh masyarakat.

"Total sudah sekitar 100 petugas diberikan pelatihan untuk nanti membantu pengecekan lapangan dalam verifikasi sertifikasi halal bagi UMKM," kata Sulhan, pada Kamis (5/1/2023).

Baca juga: KAI Masih Buru Dua Sejoli yang Diduga Pelaku Mesum di dalam KRL

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Sebanyak 115 PPK Kabupaten Bekasi Dilantik

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 5 Januari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Menurut Sulhan, Karawang sendiri menargetkan sebanyak-banyaknya untuk sertifikasi produk halal bagi UMKM. Apalagi mengingat kuota yang disediakan BPJPH secara Nasional cukup banyak sekitar 1 juta.

Maka, diharapkan para pelaku UMKM di Karawang dapat segera memanfaatkan program ini agar produk makanannya mendapatkan label halal dari Kemenag.

"Ini program gratis khusus UMKM- UMKM atau produk buatan sendiri atau produk yang ada disekitar kita. Dengan hanya syarat sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan NPWP," ungkap dia.

Dia menambahkan, cara pendaftarannya dilakukan secara online aplikasi Pusaka atau mengakses melalui website https://ptsp.halal.go.id/.

Nanti, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan secara langsung dengan mengikuti petunjuk.

"Atau juga nanti bisa melalui petugas sertifikasi yang telah diberikan pelatihan tersebut. Untuk informasi lengkapnya bisa melalui akun resmi @halal.indonesia," beber dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved