Berita Karawang

PAD Kabupaten Karawang Tahun 2022 Melebihi Target, Plt Kepala Bapenda: 104,53 persen

Bapenda Kabupaten Karawang mencatat Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak melebih target yakni 104,53 persen.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bapenda Kabupaten Karawang mencatat Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak melebih target yakni 104,53 persen. Foto: Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah saat ditemui di kantornya pada Selasa (22/3/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM - Badan Pendatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mencatat pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak melebih target yakni 104,53 persen.

Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, bahwa target pendapatan daerah tahun 2022 dari sektor pajak itu sebesar Rp 1.186.597.671.000.

Realisasi hingga 30 Desember 2022 yakni sebesar Rp 1.240.405.884.521.

"Artinya capaiannya melebihi target 104,53 persen atau Rp 53.808 213.251 pada tahun 2022 ini," kata Aang pada Senin (9/1/2023).

Aang menerangkan, pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendongkrak realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada 2022.

Untuk PBB dari target Rp 437.577.300.000 pada akhir 2022 mencapai Rp 454.384.047.926.

Sedangkan untuk BPHTB target sebesar Rp 312.596.407.000 dengan capaiannya hingga akhir 2022 yakni Rp 325.778.277.990.

"Iya penyumbang terbesar dalam hal ini tentu terbesar PBB dan BPHTB yang merupakan satu penyumbang terbesar dari 11 jenis pajak," ungkapnya.

Dikatakan Aang, pajak hotel dan restoran juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 dan 2021 lalu.

Untuk hotel target pendapatan pajak sebesar Rp 16.599.000.000 dengan capaiannya Rp 17.315.068.036.

Dan target pendapatan pajak restoran sebesar Rp 118.802.201.000 dengan capaiannya Rp 127.699.569.832.

"Tahun 2023 ini tentu kami optimis akan ada peningkatan pendapatan pajak hotel dan restoran terlebih Presiden Joko Widodo telah mencabut PPKM," terang dia.

Aang menambahkan, untuk tahun 2023 pihaknya akan terus melakukan inovasi agar lebih meningkatkan capaian pendapatan pajak daerah.

Inovasi itu dengan memberikan layanan berbasis digital, mulai dari aplikasi pengecekan pajak secara online, hingga mempermudah pembayaran pajak melakukan sejumlah aplikasi pembayaran atau dompet digital.

"Kami juga akan tetap terapkan inovasi jatuh tempo pembayaran pajak dua kali yang telah sukses dalam mendongkrak pemasukan pajak daerah," tandasnya.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved