Berita Nasional
Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta.
TRIBUNBEKASI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444H/2023M kini jadi sorotan.
Bahkan, usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut turut menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag RI mengusulkan perubahan biaya haji 2023 kini menjadi Rp 69,1 juta perjemaah.
Biaya tersebut jauh lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
Baca juga: Kemenag Menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB
Baca juga: Begini Ungkapan Rasa Syukur Ustaz Guntur Bumi yang Tengah Melaksanakan Ibadah Haji
Baca juga: Delapan Tip Tetap Sehat Selama Menunaikan Ibadah Haji
Menurut Luqman Hakim, angka kenaikan biaya ibadah haji tak boleh lebih dari Rp 55 juta.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji thn 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta," kata Luqman, kepada wartawan Jumat (20/1/2023).
"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," imbuhnya.
Lantas, Luqman menjelaskan subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH pada tahun 2022 lalu yang terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah.
Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya meningkat drastis.
Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah.
"Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang."
"Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah."
"Mau tidak mau akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat" katanya.
Ke depan, Luqman menyarankan agar secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal.
Yakni 70 persen : 30 persen, antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Kementerian Agama
Komisi VIII DPR RI
Partai Kebangkitan Bangsa
perubahan biaya haji 2023
Yaqut Cholil Qoumas
Luqman Hakim
Ibadah Haji
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.