Berita Nasional

Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com
Foto Ilustrasi: Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444H/2023M kini jadi sorotan.

Bahkan, usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut turut menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag RI mengusulkan perubahan biaya haji 2023 kini menjadi Rp 69,1 juta perjemaah.

Biaya tersebut jauh lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.

Baca juga: Kemenag Menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB

Baca juga: Begini Ungkapan Rasa Syukur Ustaz Guntur Bumi yang Tengah Melaksanakan Ibadah Haji

Baca juga: Delapan Tip Tetap Sehat Selama Menunaikan Ibadah Haji

Menurut Luqman Hakim, angka kenaikan biaya ibadah haji tak boleh lebih dari Rp 55 juta.

"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji thn 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta," kata Luqman, kepada wartawan Jumat (20/1/2023).

"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," imbuhnya. 

Lantas, Luqman menjelaskan subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH pada tahun 2022 lalu yang terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah.

Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya meningkat drastis.

Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah. 

"Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang."

"Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah."

"Mau tidak mau akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat" katanya.

Ke depan, Luqman menyarankan agar secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal.

Yakni 70 persen : 30 persen, antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved