Berita Nasional
Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Sebut Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tak Boleh Lebih Rp 55 Juta
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim sebut kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak boleh lebih dari Rp 55 juta.
TRIBUNBEKASI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444H/2023M kini jadi sorotan.
Bahkan, usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tersebut turut menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKB Luqman Hakim.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag RI mengusulkan perubahan biaya haji 2023 kini menjadi Rp 69,1 juta perjemaah.
Biaya tersebut jauh lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp 39,8 juta.
Baca juga: Kemenag Menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Jadi Sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB
Baca juga: Begini Ungkapan Rasa Syukur Ustaz Guntur Bumi yang Tengah Melaksanakan Ibadah Haji
Baca juga: Delapan Tip Tetap Sehat Selama Menunaikan Ibadah Haji
Menurut Luqman Hakim, angka kenaikan biaya ibadah haji tak boleh lebih dari Rp 55 juta.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji thn 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta," kata Luqman, kepada wartawan Jumat (20/1/2023).
"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," imbuhnya.
Lantas, Luqman menjelaskan subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH pada tahun 2022 lalu yang terlalu besar, yakni sekitar Rp 60 jutaan tiap jemaah.
Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya meningkat drastis.
Dari sebelumnya sekitar Rp 6 juta menjadi sekitar Rp 22,6 juta per jemaah.
"Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang."
"Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah."
"Mau tidak mau akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat" katanya.
Ke depan, Luqman menyarankan agar secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal.
Yakni 70 persen : 30 persen, antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.
"Mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian" tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di DPR, Kamis (19/1/2023).
Ia akui, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).
Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:
Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00,
Kedua, Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00.
Ketiga, Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00.
Keempat, Living Cost Rp 4.080.000,00.
Kelima, Visa Rp 1.224.000,00; dan
Keenam, Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Kata Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu."
"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah" urai Yaqut.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu."
"Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu" sambung dia.
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
(Tribunnews.com/Chaerul Umam)
Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Kementerian Agama
Komisi VIII DPR RI
Partai Kebangkitan Bangsa
perubahan biaya haji 2023
Yaqut Cholil Qoumas
Luqman Hakim
Ibadah Haji
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.