Berita Kriminal
Seorang Residivis Pencurian Motor di Cikarang Ditangkap, Sudah 30 Kali Beraksi Selalu Bawa Senpi
BLS dan rekannya berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kerap membawa senjata api (senpi) rakitan di wilayah Kabupaten Bekasi
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT --- Satu dari dua orang maling motor ditangkap warga dan kini meringkuk di Polsek Cikarang Pusat.
Pria tersebut berinisial BLS ditangkap warga saat hendak menggasak sepeda motor di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/1/2023) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menceritakan dalam melakukan aksinya, BLS dan seorang rekannya berinisial R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kerap membawa senjata api (senpi) rakitan di wilayah Kabupaten Bekasi
"Saat mencoba ditangkap warga, pelaku sempat meletuskan senjata api rakitan," kata Twedi saat merilis pengungkapan kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (24/1/2023).
Informasi yang dihimpun TribunBekasi.com, awalnya, BLS dan R mendatangi sebuah kontrakan yang terletak bersebelahan dengan minimarket sekira pukul 16.00 WIB.
BERITA VIDEO : TEREKAM CCTV, PELAKU PENCURIAN MOTOR TODONGKAN PISTOL
Ketika hendak melukai lubang kunci motor secara paksa menggunakan kunci letter T, aksi mereka dipergoki oleh seorang pegawai minimarket.
Pelaku BLS bahkan sempat meletupkan senpi ke arah warga ketika mereka hendak kabur.
Namun, masyarakat berhasil mengamankan BLS meski terdapat warga yang terluka. Sedangkan R pergi melarikan diri.
Baca juga: Sempat Buron, Polisi Tangkap Maling Motor di Jatiasih Kota Bekasi, Begini Modus Operandinya
"Berdua dengan temannya, jadi pada saat mau ditangkap itu temennya sudah terlebih dahulu melarikan diri. Selain membawa senjata api rakitan pelaku juga membawa sajam, kunci letter T," tuturnya.
Polisi mengamankan satu unit senpi, satu pisau, satu kunci letter T, dua anak kunci letter T dan satu unit motor Yamaha R25 yang gagal dicuri oleh pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah beraksi selama tiga bulan terakhir dan telah melakukan pencurian di 30 lokasi berbeda seputar Kabupaten Bekasi.
"Menurut pengakuannya, hasil motor curian dijual ke seorang penadah. Tersangka ini juga residivis. Kami masih dalami juga terkait kepemilikan senpi-nya," ungkap Twedi.
BLS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.