Berita Kriminal
Divonis Bersalah Sebarkan Ajaran Menentang Pancasila, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ajukan Banding
Tak hanya Abdul Qadir Hasan Baraja, 10 orang terdakwa lainnya yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin juga diputus bersasalah oleh PN Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Bahkan dalam sidang putusan tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditetapkan bersalah, namun 10 orang terdakwa lainnya yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin juga diputus bersalah oleh PN Kota Bekasi.
Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma mengatakan memang berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, 11 orang terdakwa bersalah karena dianggap bertentangan dengan pancasila.
"Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," kata Abu Salma, Kamis (26/1/2023).
BERITA VIDEO: USAI DIBINA, KHILAFATUL MUSLIMIN KARAWANG IKRAR SETIA NKRI DAN AKUI IDEOLOGI PANCASILA
Adapun 10 terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Kota Bekasi, diantaranya Indra Fauzi vonis 6 tahun penjara, Muhammad Hidayat vonis 7 tahun penjara, Abdul Aziz vonis 6 tahun penjara, Faisol vonis 5 tahun penjara
Ahmad Sobirin vonis 5 tahun penjara, Imron Najib vonis 5 tahun penjara, Suryadi Wironegoro vonis 5 tahun penjara, Muhammad Hasan Albana vonis 5 tahun penjara, Nurdin vonis 5 tahun penjara, dan Hadwiyanto Moeriandono vonis 5 tahun penjara (Divonis di PN Karawang)
Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.
Baca juga: Mengenaskan, Dua Anak Disabilitas Terpanggang saat Kebakaran Rumah di Pabuaran
Baca juga: Viral, Momen Wabup Aep Marah dan Stop Alat Berat Milik BUMN di Jalan Interchange Karawang Barat
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Hari Kamis Ini Turun Rp 5.000 Per Gram, Ini Detailnya
Ajukan Banding
Setelah menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, 11 terdakwa termasuk diantaranya Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengajukan banding atas putusan yang mereka terima.
"Ya jadi, Hakim kan menanyakan mau banding atau pikir-pikir atau menerima, kemudian semua terdakwa menyatakan bandinglah,"kata Abu Salma.
Abu Salma menjelaskan, banding yang dimaksud bukanlah semata-mata tidak menerima putusan hakim. Namun, ingin berdakwah bahwa Khilafatul Muslimin tidak menentang ajaran Pancasila.
"Kenapa banding?, bukan berarti tidak menerima putusan, dalam arti kita sepakat ingin berdakwah dan menjelaskan kebenaran khilafatul muslimin," ucapnya.
Baca juga: Sukses Jalani Karier, Raisya Bawazier Harap Segera Dapat Jodoh
Baca juga: Bersiap Merilis Lagu Memori, Band Armada Segera Bubar
Baca juga: Terima Anies Baswedan, Rumah Eks Gubernur Banten Diteror Sekarung Ular Kobra
Adapun informasi yang didapat oleh Abu Salma sidang banding akan digelar pada Selasa (31/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Jadwal itu sesuai dengan waktu yang diberikan oleh Majelis hakim kepada pada terdakwa yang melakukan banding.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.