Berita Kriminal
Polisi Gadungan Berkedok Dukun Ditangkap Setelah Tipu Emak-emak Rp50 Juta di Bekasi
Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG SELATAN — Aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Selatan membekuk Heri Widiarto (38), seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi dan memiliki kekuatan supranatural alias dukun.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib menceritakan Heri ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang wanita bernama Lilis (40) yang merugi sebesar Rp 50 juta.
"Pelaku penipuan sudah kami amankan," kata Kompol Chalid Thayib saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Awalnya, selain mengaku sebagai anggota polisi, Heri Widiarto menjelaskan kepada korban bahwa dirinya bisa membersihkan aurat negatif dari tubuh korban agar rezekinya semakin diperlancar.
Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian bertemu di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 20 Juli 2022 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
BERITA VIDEO: POLISI JELASKAN KRONOLOGI 126 MAHASISWA IPB TERTIPU PENIPUAN BERKEDOK PINJOL
"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu dengan korban di sebuah tempat," ucapnya.
Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan.
Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri Widiarto.
Baca juga: Pemkab Bekasi Undang Wakil Presiden KH Maruf Amin untuk Resmikan Jalan KH Mamun Nawawi
Baca juga: KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Persyaratan!
Baca juga: Turun Rp 5.000 Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Bacok Warga saat Tarik Kendaraan, Tiga Mata Elang Diamankan Polres Karawang
Setelah prosesi pembersihan selesai, Heri Widiarto memberikan bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.
"Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan sehabis prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas yang ukurannya sama seperti uang asli," kata Kompol Chalid Thayib.
Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan Lilis di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1/2023) lalu.
"Setelah itu korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas bewarna putih dan satu unit motor milik korban," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.