Pemilu 2024
KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Ini Persyaratan!
Jumlah calon Pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Bekasi.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan ditempatkan di setiap masing-masing Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi membutuhkan sebanyak 7.072 calon Pantarlih. Pendaftaran akan dibuka selama 4 hari pada Sabtu (28/1/2023) hingga Selasa (31/1/2023) mendatang bertempat di PPS masing-masing Kelurahan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan jumlah calon Pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Bekasi.
Sementara ini hasil pemetaan Kota Bekasi terdapat 7.072 TPS.
"Artinya kita rekrut sejumlah itu untuk melakukan backup data pemilih berdasarkan data penduduk potensial pemilih yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI;" kata Nurul Sumarheni, Jumat (27/1/2023).
Bagi masyarakat Kota Bekasi yang berminat menjadi Pantarlih bisa langsung mendatangi PPS yang ada di Kantor Kelurahan setempat dengan membawa sejumlah persyaratan dan dokumen terkait perekrutan Pantarlih di Kota Bekasi.
Baca juga: Turun Rp 5.000 Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini jadi Segini, Cek Detailnya
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Universitas Singaperbangsa Dituntut 7 Tahun Penjara
"Jadi mereka bisa mendaftarkan langsung ke PPS Kelurahan. Nanti PPS yang akan melakukan uploading berkas ke Siakba.kpu.go.id," katanya.
Adapun persyaratan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kota Bekasi diantaranya;
1. Warga Negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD Negara RI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Nurul-22Juni.jpg)