Berita Kriminal

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Universitas Singaperbangsa Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa D selain dituntut tujuh tahun penjara juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi - Gedung Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang menuntut tujuh tahun penjara terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).

Terdakwa D selain dituntut tujuh tahun penjara juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan.

D sendiri merupakan salah satu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unsika yang terbukti secara tuntutan jaksa melakukan perbuatan korupsi atas proyek di Unsika tahun 2018 sampai 2019.

"Iya betul dalam persidangan, tim jaksa berkesimpulan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Gedung Fasilkom (Fakultas Ilmu Komunikasi), Gedung G5 dan Labcom (Labolatorium Komputer) di Unsika sepanjang tahun 2018 sampai 2019 lalu," kata Kasie Pidsus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto pada Kamis (26/1/2023).

Cakra Nur Budi Hartanto mengungkapkan, atas tindakpidana korupsi itu kerugian negara ditaksir sekitar Rp 6,2 miliar.

Tidak sampai di situ, dugaan korupsi terhadap proyek-proyek di kampus plat merah di Karawang ini juga menyeret nama K yang berperan sebagai Pokja (Kelompok Kerja).

BERITA VIDEO: UTBK SBMPTN 2022 DIMULAI, BEGINI SUASANA UJIAN DI UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG

K ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Karawang pada akhir Desember 2022 lalu yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi proyek Unsika sebelumnya.

"Ada tersangka lain yakni K, dalam sudah masuk dalam proses persidangan," ungkapnya.

Baca juga: Bacok Warga saat Tarik Kendaraan, Tiga Mata Elang Diamankan Polres Karawang

Baca juga: Pembebasan Lahan untuk Perluasan TPA Burangkeng Masih Tahap Survei Pemetaan

Baca juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Kades di Bekasi Mengaku Biasanya Saja

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 27 Januari 2023  

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menegaslan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di Unsika sejak ditangani kejaksaan pada tahun 2021 lalu.

"Iya sudah dua orang yang kita tahan. Kita lihat perkembangannya, kalau keterangan dan informasi yang kita dapatkan memungkinkan dan bisa dibuktikan maka akan terus berlanjut," terang Martha.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved