Berita Karawang

Ganti Rugi Dinilai Terlalu Rendah, Warga Citaman Korban Pembangunan Tol Japek 2 Bakal Ajukan Gugatan

warga belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang diberikan, karenanya uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Karawang tidak diambil.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Isak tangis warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, atas eksekusi lahan dan rumah, pada Senin (30/1/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Warga Kampung Citaman Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, bakal melayangkan gugatan atas eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta - Cikampek 2 atau Tol Japek Selatan.

Gugatan tersebut bakal dilayangkan warga karena harga ganti rugi yang diberikan terlalu rendah.

"Kami akan melakukan gugatan," kata Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin saat dihubungi, Selasa (31/1/2023).

Didin Muhidin mengungkapkan, warga belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang diberikan.

Bahkan karena belum sepakat uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Karawang tidak diambil.

BERITA VIDEO: VIRAL, AKSI TERPUJI KAPOLSEK TELUKJAMBE TIMUR PADAMKAN KEBAKARAN ILALANG DI PINGGIR JALAN TOL JAPEK

"Digantinya sekitar Rp 660.000 per meter yang dipinggir jalan raya. Kalau di dalam Rp 200.000 hingga Rp 300.000," kata dia.

Besaran tersebut, kata Didin Muhidin, jauh di bawah harga pasaran.

Saat ini harga tanah di wilayah Tamansari yang berada di pinggir jalan raya Rp 2.000.000 per meter.

Baca juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Sepasang Kekasih Jadi Bulan-bulanan Massa

Baca juga: Toko Mebel di Cikarang Ludes Dilalap Si Jago Merah

Adapun yang tidak di pinggir jalan raya Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per meter.

"Saya baru beli masih di wilayah situ, di dalem, Rp 500.000 sampai Rp 600.000. Jadi kalau dikasih (konsinyasi/ganti rugi) Rp 200.000, beli Rp 500.000 berarti rugi Rp 300.000," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Seti Handoko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi sudah sesuai aturan berlaku.

"Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar, kami berterima kasih kepada aparat Kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah yang telah membantu proses berjalannya eksekusi," kata Seti, saat ditemui di kantornya pada Selasa (31/1/2023).

Terkait ganti rugi yang dinilai rendah, kata Seti, itu ranah tim appraisal dan BPN Karawang.

Baca juga: Lahan Dipakai Mall Ciplaz Hanya Disewa Rp 50 Juta Pertahun, Pemda Karawang Ajukan Ruislag

Baca juga: Pembentukan Tim Pencari Fakta Dipertanyakan Keluarga Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi

Pengadilan Negeri Karawang hanya dititipkan uang konsinyasi dan pelaksana eksekusi saja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved