Berita Karawang

Protes Besaran Ganti Rugi Eksekusi Lahan Jalan Tol Japek 2, Warga Kampung Citaman Layangkan Gugatan

Gugatan itu dilayangkan warga Kampung Citaman ini atas eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 atau Japek Selatan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Istimewa/PT Jasa Marga
Warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bakalan melayangkan gugatan atas eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 atau Japek Selatan. Ilustrasi: Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan atau Japek II Selatan. 

TRIBUNBEKASI.COM - Warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bakalan melayangkan gugatan.

Gugatan itu dilayangkan warga Kampung Citaman ini atas eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 atau Japek Selatan.

Gugatan warga Kampung Citaman tersebut dilayangkan karena harga yang diberikan terlalu rendah.

"Kami akan melakukan gugatan," kata Kordinator warga Kampung Citaman, Didin Muhidin saat dihubungi, pada Selasa (31/1/2023).

Didin mengungkapkan, warga belum sepakat dengan besaran ganti rugi yang diperikan.

Bahkan karena belum sepakat uang konsinyasi di Pengadilan Negeri Karawang tidak diambil.

"Digantinya sekitar Rp660.000 per meter yang dipinggir jalan raya. Kalau di dalam Rp200.000 hingga Rp300.000," kata dia.

Besaran tersebut, kata Didin, jauh di bawah harga pasaran.

Saat ini harga tanah di wilayah Tamansari yang berada di pinggir jalan raya Rp2.000.000 per meter.

Adapun yang tidak di pinggir jalan raya Rp500.000 hingga Rp600.000 per meter.

"Saya baru beli masih di wilayah situ, di dalem, Rp500.000 sampai Rp600.000. Jadi kalau di kasih (konsinyasi/ganti rugi) Rp200.000, beli Rp500.000 berarti rugi Rp300.000," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Seti Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan eksekusi sudah sesuai aturan berlaku.

"Alhamdulillah eksekusi berjalan lancar, kami berterima kasih kepada aparat Kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah yang telah membantu proses berjalannya eksekusi," kata Seti, saat ditemui di kantornya pada Selasa (31/1/2023).

Terkait ganti rugi yang dinilai rendah, kata Seti, itu ranah tim apresial dan BPN Karawang.

Pengadilan Negeri Karawang hanya dititipkan uang konsinyasi dan pelaksana eksekusi saja.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved