Berita Karawang

Protes Besaran Ganti Rugi Eksekusi Lahan Jalan Tol Japek 2, Warga Kampung Citaman Layangkan Gugatan

Gugatan itu dilayangkan warga Kampung Citaman ini atas eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 atau Japek Selatan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Istimewa/PT Jasa Marga
Warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bakalan melayangkan gugatan atas eksekusi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 2 atau Japek Selatan. Ilustrasi: Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan atau Japek II Selatan. 

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menegaskan soal uang ganti rugi warga Citaman yang lahannya terkena trase pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II sisi Selatan sudah sesuau aturan dan ketentuan.

Ketetapan uang ganti rugi juga diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Artinya, kami sudah menjalankan sesuai aturan dan ketentuan. Termasuk dalam penentuan besaran harga ganti rugi itu menggunakan tim appraisal yang independen," kata Kasi Pengadaan BPN Karawang, Ikin Sodikin pada Jumat, (23/12/2022).

Ikin menjelaskan, dalam penghitungan ganti rugi lahan terdampak proyeks strategis nasional menggunakan makanisme appraisal.

Mekanisme appraisal atau penilaian harga tanah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan perhitungan berdasarkan bidang per bidang.

Cara ini buat perhitungan harga antara satu rumah dengan rumah lainnya bisa berbeda.

Apalagi proses appraisal pada pemerintah Presiden Jokowi telah memasukan perhitungan non fisik.

Artinya penilaian harga ganti rugi termasuk biaya-biaya proses administrasi seperti notaris hingga solatium.

Solatium merupakan perhitungan ikatan emosional terhadap rumah tersebut.

Semakin lama warga menempati rumah tersebut maka solatium semakin tinggi.

"Harga yang diberikan oleh Appraisal itu harga yang plus-plus. Pasalnya, bukan hanya nilai tanahnya saja yang dihitung, melainkan, nilai-nilai emosional masyarakat juga dinilai oleh appraisal. Jadi itu sangat menguntungkan warga," kata Ikin.

Diakui Ikin, sebetulnya jika masyarakat tidak puas besaran nilai harga yang ditetapkan apresial bisa melakukan gugatan ke pengadilan negeri, sebelum masa 14 hari.

Akan tetapi saat itu warga tidak menggunakan langkah tersebut.

Tapi justru setelah itu timbul ramai tidak setuju soal besaran nilainya.

"Sebenarnya ada jalurnya jika tidak setuju, tapi tidak digunakan. Sesuau aturan jika pemilik objek menolak akan besarannya dan tidak menerima uang ganti kerugian, uang tersebut akan dititipkan ke pihak pengadilan, itulah mekanisme, tahapan-tahapannya," ungkap dia.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved