Berita Karawang
Dua Ekor Anak Kucing Hutan Ditemukan di Pegunungan Sanggabuana
Anak kucing hutan yang sering disebut Meong Congkok ini ditemukan tim Mitra Ranger saat sedang berpatroli pada akhir minggu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kucing hutan ini juga bisa ditemui di Asia Tengah, Asia Tenggara, dan Asia Timur.
Motif rambut Kucing Hutan mirip dengan macan tutul, dan merupakan kucing hutan terkecil dibanding dengan jenis kucing hutan lainnya.
"Kucing hutan dari keluarga Prionailurus ini biasa aktif pada siang hari, dan memangsa buruan berupa tupai, tikus, hewan kecil lain, dan seranga," lanjutnya.
Dia menambahkan, biasanya kucing hutan akan membuat sarang berupa lubang, memanfaatkan goa-goa kecil atau lubang dibawah pohon besar, atau di semak-semak, dan menyukai tempat dekat dengan sumber air.
Sama seperti keluarga kucing lain, kucing hutan yang sering disebut Blacan ini juga jago memanjat pohon, dan sering berada di atas pohon pada malam hari untuk mengawasi calon mangsanya.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 1 Februari 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 1 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Sayangnya kucing hutan ini sudah susah ditemui di alam karena masifnya perburuan untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.
Dibanding di habitat aslinya di hutan, kucing hutan kadangkala lebih mudah ditemui di marketplace.
Selain perburuan liar, alih fungsi lahan hutan dan rusaknya habitat menjadi penyebab menurunnya populasi kucing hutan di alam.
Dalam The International Union for Conservation of Nature's (IUCN) Red List kucing hutan masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah.
Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) kucing yang sering dikira anak macan ini masuk dalam kategori Appendiks II, yang artinya masuk dalam daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, namun mungkin terancam jika perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 1 Februari 2023 di Komsen Jatiasih, Sampai Pukul 10.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indo Liberty Textiles Tawarkan Posisi Supervisor Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nusantara Compnet Integrator Tawarkan Posisi Programmer Web
Walaupun dalam IUCN Red List merupakan satwa dengan status resiko rendah namun kucing hutan yang dievakuasi oleh masyarakat ini merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1.12.2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Dengan status Kucing Hutan yang dilidungi ini, tentu saja karnivora ini tidak bisa diperjualbelikan atau dipelihara dengan bebas dan tanpa izin," tutupnya.
Pegunungan Sanggabuana
kucing hutan
Eka Mahardi
Koordinator Mitra Ranger
Sanggabuana Wildlife Ranger (SWR)
Meong Congkok
Pegiat Lingkungan Apresiasi Masuknya Gunung Sanggabuana dalam Raperda RTRW Jadi Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Masuk Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, Gunung Sanggabuana Karawang Jadi Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Ular Naga Jawa Ditemukan di Pegunungan Sanggabuana Karawang |
![]() |
---|
Kuliner Karawang: Begini Cara Membuat Nila Cobek ala Kedai Sanggabuana, Mudah Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.